Tuesday, December 3, 2013
Maafkan
Maafkan aku tak bisa menahan rasa di hati...
Maafkan telah kusampaikan rasa itu kemarin malam...
Maafkan telah membuat hatimu gundah...
I hate my self for loving you.
Aku tau posisiku dan posisimu. Dan aku tau semuanya mustahil dijalankan...
Aku hanya mencoba bersikap terbuka padamu... kalau aku sayang padamu...
Maafkan sekali lagi...
Friday, November 8, 2013
IGF 2013 so the stage NGO
Internet world title grand party that involves multi-stakeholder claimed , the Internet Governance Forum ( IGF ) 2013 has come to an end last weekend . IGF event in Bali attended by 2,632 participants from 111 countries and covered by 57 media from around the world .
Various interactive discussion that was broadcast live via streaming on webcast.igf2013.or.id address by a number of speakers gave an overview of the state of progress of the internet and mobile content in a variety of countries in other parts of the world .
By Administrator, IGF regarded as the momentum and vision brings together the views of all Internet stakeholders , including government , private sector , and NGOs .
When the world is illustrated as an apartment and country - dwellers regarded as inhabitants , it should be mutual among fellow residents meghormati , not each tap , do not interfere with each other , because tastes and norms of each occupant different .
However , there is a sharp pebble in the middle of IGF administration , especially there are voices that IGF stage just as the NGO (Non Government Organization ) foreign to voice their interests , both child protection , women's equality , human rights , and others , while the role of the private sector slightly trimmed .
It is also apparent from the discussion content , speakers , and participants who are often foreign NGOs . In plain view , the role of NGOs is also visible from the booth most of the foreign and local NGOs , although there are also Indonesian Internet Service Providers Association ( APJII ) that have appeared .
There's even a blog which is located at overt mention that IGF only represent certain foreign NGO circles .
When confirmed , Shinta Laksmi of Huvos representing IGF organizers did not respond to questions about the contents of the blog.
Voice discontent also came from a number of members APJII given the role of ISPs who represent a very small private sector is not even felt at all . Industry in Indonesia, he said , could not take advantage of the IGF 's because his role is very minimal .
Administrator, as the government also feels weird because it directly involved in it , considering there are more appropriate arena for communication and information technology to play a greater role , the WCIT and WSIS . As for the IGF , should Kominfo enough support from the outside only .
Finally , regardless of who the IGF this stage , the name Indonesia has been adequately taken into account , mainly drawn from the discussions that always include Indonesia as a benchmark . Naturally , the real Internet users to 105 million people , and social media users in the world, Indonesia deserves to be a major country in the field of internet world .
Indonesian telecommunications history
Basically, telecommunications has been dominated by foreigners since the colonial era where Telkom is currently the new stand . Indosat also since inception in 1967 did not escape the role of foreign investors . New in 1980, the Indonesian government to take over all shares of Indosat , so be SOEs .
However , foreigners turned back again to play in 1993 . At that time , the policy of the Indonesian government to put Telkom and Indosat as two local telecommunications monopoly practice .
Due to limited funds and the government-owned telecommunications operator , the development of telecommunications infrastructure in particular fixed telecommunication networks (fixed wireless ) local time it was done through the participation of foreign capital .
Law. 3/1989 on Telecommunications and PP. 8/1993 and No. Kepemenparpostel . 39/1993 on Cooperation Organization Basic Telecommunications Services enabling cooperation between Telkom or Indosat with other companies in the basic telecommunications services .
The third regulation specifies that the obligation of cooperation between the administering body and the other bodies in the telecommunication base to form a joint venture ( joint venture ) , the joint operation ( KSO ) or contract management.
It is true as stated in the PP. 20/1994 concerning the ownership of shares in a company incorporated in the framework of FDI : investment telecommunications business field can be done by a foreign investor joint home ownership Indonesian participants at least 5 % of the paid-up capital . However , the schedule of WTO multilateral treaty commitment , Indonesia stated that foreign ownership of shares basic telecom service providers can up to 35 % .
In the mobile telecommunications services , in accordance with Law no. 3/1989 , today is a mobile telecommunications carrier other companies either foreign or local cooperation in a joint venture with Telkom or Indosat or both .
From this was born the new mobile operators such as Satelindo ( Indosat venture between Telkom , with GSM operators in Germany DeTeMobil ) and Telkomsel ( joint venture between Telkom , Indosat , PTT Telecom Netherlands and Setdco Megacell Asia )
XL do different things , because the operator was born without two companies both incumbent Telkom and Indosat in it , as mandated by Law. 3/1989 .
Began the decade of the 2000s , many new operators popping up either mobile or fixed wireless phone such as Mobile - 8 Telecom , PT Bakrie Telecom , PT Natrindo Phones , PT Hutchison CP Telecommunications , PT Smart Telecommunication , and PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .
Most of the new operators rely more on marketing to boost rates compared to expanding and improving network quality . Mostly do not even have a base transceiver station but riding on telecom towers owned by other operators that have been long standing .
In 2004 , 3G operators have begun to emerge , although granting the license a bit controversial . The government has given permission for free in the hope to earn in stages as the development of 3G operators . The first 3G services license granted to PT Cyber Access Communications ( CAC ) in 2003 after beating eleven other participants in a beauty contest .
CAC in February 60 % stake was taken over by Hutchinson allocated 15 Mhz broadband . Frequency allocation received CAC is the largest compared to other operators .
3G licenses through a beauty contest for this may be the first and last in the history of the telecommunications industry in the country . This is because the government will soon make a surprise in the first quarter of 2004 to grant a license to Lippo Telecom with a wide band 10 Mhz .
While in the period 1999-2003 permission to hold services in the telecommunications frequency spectrum third generation services ( 1,900 Mhz - 2100 Mhz ) also slid . Among them license to PT Wireless Indonesia , Indosat StarOne , Telkom Flexi , and Primasel each with a width of 5 MHz bands .
Permission for CDMA - EVDO cellular and CDMA - 1X is the latter causing overlap with the frequency bands to be used for third generation Wideband CDMA services . This is because both 3G CDMA and Wideband CDMA technology uses frequencies berkomplementer each other .
Wideband CDMA third -generation services in the frequency spectrum in Indonesia working at 1,920 MHz bands up to 1,980 MHz . While CDMA1X can operate in the band 1930 Mhz to 1,990 Mhz . ITU standard requires a 3G only works on a limited spectrum of the 60 Mhz .
Australian Intelligence site down 100%
Indonesian hacker threat that will bombard the Australian government's website was not sucking the thumb.
As has been previously kindled , Indonesian hackers attacking all-out important sites Australian government , including intelligence sites down 100 per cent in just a matter of hours .
Site australia Intelligence Agency or the Australian Intelligence Service is located at www.asis.gov.au already could not be opened . And if we look at the status of the site , stated that the site is vital that Australia's security 100 % down or totally dead.
According to the Indonesia ICT Institute , which had been some confusion about hackers target what will be addressed . If before have so many sites that replaced zoom alias in deface , tonight seems to focus attacks affecting sites .
Moreover , many people say that the hacked sites not previously qualified , while Indonesia hackers now hacking acclaimed as the number one in the world . Besides www.asis.gov.au site , there are other sites that could be targeted intelligence , but then eventually lead to this site .
Site www.asis.gov.au hackers who attacked Indonesia is seen briefly unconscious before finally dying completely. Site created down by Indonesian hackers occasionally come back to life .
Conditions of this site can be found at status.ws to know what sites are down and seen the Australian vital site down a few times , until you see that this site could not be opened .
Attacks on critical sites Australia is predicted to continue until the next day . Indonesia is an attack from hackers in retaliation for the government's wiretapping Australia against Indonesian Internet network .
Thursday, November 7, 2013
Prohibition of open BTS violate human rights
Arif Pitoyo
Telematics expert Onno W. Purbo assess Indonesia's telecommunications regulator has violated human rights when it banned the application of open BTS in Indonesia.
"Poor people are not affordable BTS village operator can not enjoy communication. Regulators should have thought of it , and a statement that the regulator does not allow open BTS heard around the world know , a lot of responses from overseas coming into my email , " said Onno to merdeka.com.
Onno also denied that he asked for the allocation of the 900 MHz to open BTS . However , if requested at 900 MHz , it should not be a problem , because the stay was arranged how to keep the villages that get permits allocation of the 900 MHz band .
Ridwan Effendi statement that says that worldwide 900 MHz band can not be used to open BTS also need to have been verified .
" The word around the world it's really awesome ! Then speak the truth should be checked first , " Onno said.
Members of the Indonesian Telecommunications Regulatory Body , M Ridwan Effendi confirmed that the frequency of 900/1800 MHz unlicensed frequency alias is not the unlicensed bands where their use must be authorized by the Minister .
So it can not be used to open the BTS . It's not just in Indonesia , but also around the world . It should be noted , indiscriminate use of frequencies may cause interference that can disrupt the performance of telecommunications networks , said Ridwan .
According to him , in the Law No. 36/1999 on Telecommunications , holding open semodel BTS can only be possible through the provision of telecommunications services in cooperation with network operators ( carriers ) .
Any telecommunication operation also required to have an operating license . This is a real obligation to the protection of the public will also legal certainty and assurance of quality service standards , he said .
Telematics expert Onno W. Purbo assess Indonesia's telecommunications regulator has violated human rights when it banned the application of open BTS in Indonesia.
"Poor people are not affordable BTS village operator can not enjoy communication. Regulators should have thought of it , and a statement that the regulator does not allow open BTS heard around the world know , a lot of responses from overseas coming into my email , " said Onno to merdeka.com.
Onno also denied that he asked for the allocation of the 900 MHz to open BTS . However , if requested at 900 MHz , it should not be a problem , because the stay was arranged how to keep the villages that get permits allocation of the 900 MHz band .
Ridwan Effendi statement that says that worldwide 900 MHz band can not be used to open BTS also need to have been verified .
" The word around the world it's really awesome ! Then speak the truth should be checked first , " Onno said.
Members of the Indonesian Telecommunications Regulatory Body , M Ridwan Effendi confirmed that the frequency of 900/1800 MHz unlicensed frequency alias is not the unlicensed bands where their use must be authorized by the Minister .
So it can not be used to open the BTS . It's not just in Indonesia , but also around the world . It should be noted , indiscriminate use of frequencies may cause interference that can disrupt the performance of telecommunications networks , said Ridwan .
According to him , in the Law No. 36/1999 on Telecommunications , holding open semodel BTS can only be possible through the provision of telecommunications services in cooperation with network operators ( carriers ) .
Any telecommunication operation also required to have an operating license . This is a real obligation to the protection of the public will also legal certainty and assurance of quality service standards , he said .
Indonesian hacker will attack Australia government site on friday evening
The issue of spying conducted Australia becomes a serious problem . At least for the Indonesian hackers Anonymous in Indonesia . After attacking hundreds of Australian sites , the hackers requires Australia to apologize for what he did to Indonesia, and if not the hackers will come back to attack waged domain Australia government, with domain gov.au.
Thus revealed one of the Anonymous activist Indonesia MIrZA_stw . He said , " Because there has been no confirmation of the Australian side and apologized and did not consider how their web - defacement , then there will be a massive DDOS attack official Australian site out gov.au , " he said through an account @ MIrZA_stw
According MIrZA_stw , many friends in Indonesia, the Anonymous DDOS forces would defend the Republic of Indonesia ( Republic of Indonesia ) . " Because tapping is like stealing , " he said .
About the possibility of cyber war or cyber war between hackers the Indonesian and Australian hacker , it called that they are prepared to face that possibility . " If cyber war ready because we are not afraid of youngsters INDONESIA KPD KPD anyone except the creator , " confident. However , until now , he said , there has been no sign of Australian hackers would counterattack to Indonesia .
Friday, July 22, 2011
Prita, dan wajah cyber law kita
Adanya kenyataan bahwa polisi Internet Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Indonesian Security Incident Response Team on Internet (ID-SIRTII) kekurangan dana untuk menjalankan fungsinya secara optimal sangat membuat kita prihatin.
Karena itu artinya, RI masih menafikan persoalan keamanan digital, di tengah sebagian besar negara di dunia sangat memberikan perhatian terhadapnya.
Betapa tidak, lembaga yang sebetulnya sangat diandalkan sebagai penjaga ruang cyber di Tanah Air ternyata sangat kesulitan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.
Meski tidak banyak bicara, saya rasa setiap negara sudah menyiapkan diri menghadapi cyberwar.
Cyber-Hankamrata mungkin sebuah ide yang tidak berlebihan, namun tetap perlu kekuatan central yang kuat, mengingat komunitas ini cenderung tertutup dan bergerak-maya, konsep intelijen keluar dan ke dalamnya lebih rumit.
Kalau negara seperti AS, wilayah pertahanannya (matra) ada lima. Selain yang tradisional (darat, laut, udara), ada tambahan yaitu outer space dan cyber space.
Saat ini, upaya ke arah pembentukan angkatan ke-4 cyber defense baik itu dilakukan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah terlihat dalam diri ID-SIRTII meski perkembangannya tidak seperti yang diharapkan.
Tentu proses ini membutuhkan waktu dan berjalan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan negara. Upaya ini masih ditambah perkuatan dari inisiatif intelijen yang berjalan terpisah.
Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan, terutama nasabah bank saat melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan bank. Ada beberapa alasannya.
Pertama, UU ITE menegaskan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan
sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank via Internet (e-banking),
bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan layanan yang disediakannya.
Kedua, UU ITE mengharuskan bank untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektroniknya.
Bank juga wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ketiga, dalam UU ITE, ada pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik.
Laporan transaksi perbankan via e-mail, yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang melibatkan nasabah, dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.
Keempat, UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Jika nasabah menggunakan e-banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan
mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.
Kelima, UU ITE mengatur lebih jelas mengenai kejahatan terhadap sistem informasi, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, terdapat pula sanksi berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan elektronik secara ilegal. Dengan demikian, siapa pun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap e-banking.
Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih perlu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sperti misalnya Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik, yang pekan ini kembali menjerat Prita Mulyasari, melalui keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan RS Omni International.
Di negara-negara maju yang beradab dan berbudaya, yang demokratis dan masyarakatnya saling menghormati, masalah pencemaran nama baik, dan atau fitnah diatur dalam UU.
Oleh karena itu, persoalan utama bukan hanya di kalimat pasal-pasal dalam UU,
melainkan dalam implementasi, penegakan hukumnya, juga di pemahaman masyarakat terhadap apa yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, juga pada pemahaman masyarakat terhadap media baru (Internet) yang juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencemarkan nama baik.
Dalam hal penyalahgunaan teknologi informasi tidak semuanya masuk dalam kategori pidana, karena harus dilihat konteks nya terlebih dahulu.
Betatapun UU-ITE baik sebagian besar atau hanya pasal 27 hendak diubah, atau dibuatkan PP yang menjabarkan pasal-pasal, bila akar permasalahan (the root of problems) tak pula dianjak pergi, dikikis habis, kasus-kasus semacam yang dialami Prita, dapat diramalkan kuat akan terjadi lagi, dan terus lagi.
Bila demikian silakan direnungkan apakah pencabutan UU-ITE, penghapusan pasal 27 UU-ITE, atau pembuatan PP akan menyelesaikan masalah atau bahkan menimbulkan masalah baru.
Menurut anggapan saya, bukan pasal 27-nya yang salah, tapi interpretasi aparat penegak hukum dan termasuk pihak pengacara Prita sendiri yang kurang memahaminya. Perkembangan teknologi informasi Internet memang terlalu cepat untuk diikuti oleh bidang keilmuan sosial atau hukum.
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Pasal tersebut menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Saya tidak sepakat dengan argumentasi bahwa pasal pencemaran sering digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terutama di alam reformasi yang sangat terbuka selama ini.
Harus ada studi yang mendalam kasus per kasus menguji hipotesis ini. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan keliru karena melakukan generalisasi hanya berdasarkan sekeping fakta dan sikap emosional.
Mari kita kritisi lagi secara obyektif, khususnya dalam kasus Prita. Apakah setelah itu keluhan masyarakat yang dirugikan oleh suatu layanan berhenti dan terbungkam?
Apakah milis kita lantas sepi dari curhat serupa? Di setiap media sosial, blog dan ruang jurnalisme masyarakat bahkan justru semakin marak kritik bahkan protes terbuka.
Apakah benar mereka takut? Terus terang saya tidak melihat ada bukti premise ini. Argumentasi, opini, kekhawatiran para pemerhati ya memang ada dan banyak serta terus menerus dieksploitasi terutama sebagai alat untuk menyudutkan dengan dalih kritik terhadap instansi dan pejabat tertentu walaupun sebenarnya masalah ini bukan menjadi tanggung jawab dan wewenang mereka.
Kemudian apakah semua kekhawatiran itu faktual atau baru sekedar "kalau"? Adakah riset yang mengujinya? Justru faktanya saya melihat kasus Prita semakin memotivasi masyarakat untuk berbicara bahkan berbalik melakukan intimidasi kepada aparat penegak hukum.
Kita masih ingat kelakar yang banyak beredar, polisi dan jaksa sekarang takut "di-koin-kan". Kita juga sebenarnya yang rugi kalau penegak hukum enggan bekerja dan sulit obyektif karena terlalu banyaknya sorotan serta komentar yang mempengaruhi.
Kalau melihat kasus Prita sesungguhnya adalah masuk kategori dispute konsumen.
Sejatinya prita mengeluhkan layanan kesehatan yang ruang lingkupnya adalah perdata, tidak ada hubungannya dengan kritik pada kekuasaan dan apalagi kebebasan berbicara atau berekspresi.
Saya justru heran mengapa arahnya jadi ke sana? Apa yang dilakukan oleh pihak korporasi dalam hal ini RS OMNI juga berada dalam ruang lingkup hak membela diri sebagai penyedia layanan.
Bahwa pasal yang digunakan kemudian adalah kriminalisasi (pidana) maka yang seharusnya dikritisi adalah para pengacara yang membawa dan mensikapi masalah itu kepada penegak hukum.
Pertanyaan besarnya justru tidak terjawab, mengapa para pengacara ini tidak menggunakan ketentuan di dalam UU Konsumen untuk menyelesaikan dispute antara penyedia layanan dengan penggunanya?
Seandainya sejak awal pengacara Prita menggunakan ketentuan dalam UU Konsumen, maka sudah jelas bahwa Prita tidak dapat disangkakan melakukan pencemaran karena apa yang dilakukannya adalah sesuai HAK sebagai konsumen.
Pasal 27 UU ITE justru melindungi siapapun yang menggunakan haknya tidak dapat dikenai persangkaan melakukan pencemaran yang mana itu justru tidak ada dalam KUHAP.
Ketidakcermatan dan ketidakcerdasan mereka yang ber-acara inilah yang menimbulkan polemik. Maka seharusnya mereka inilah yang dikoreksi oleh masyarakat. Tetapi mengapa justru berbelok menuding pemerintah dan pasal dalam UU yang bahkan sudah diputuskan sah oleh MK. Saya rasa kita sekarang ini memang hanya buang energi.(ea)
Karena itu artinya, RI masih menafikan persoalan keamanan digital, di tengah sebagian besar negara di dunia sangat memberikan perhatian terhadapnya.
Betapa tidak, lembaga yang sebetulnya sangat diandalkan sebagai penjaga ruang cyber di Tanah Air ternyata sangat kesulitan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.
Meski tidak banyak bicara, saya rasa setiap negara sudah menyiapkan diri menghadapi cyberwar.
Cyber-Hankamrata mungkin sebuah ide yang tidak berlebihan, namun tetap perlu kekuatan central yang kuat, mengingat komunitas ini cenderung tertutup dan bergerak-maya, konsep intelijen keluar dan ke dalamnya lebih rumit.
Kalau negara seperti AS, wilayah pertahanannya (matra) ada lima. Selain yang tradisional (darat, laut, udara), ada tambahan yaitu outer space dan cyber space.
Saat ini, upaya ke arah pembentukan angkatan ke-4 cyber defense baik itu dilakukan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah terlihat dalam diri ID-SIRTII meski perkembangannya tidak seperti yang diharapkan.
Tentu proses ini membutuhkan waktu dan berjalan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan negara. Upaya ini masih ditambah perkuatan dari inisiatif intelijen yang berjalan terpisah.
Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan, terutama nasabah bank saat melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan bank. Ada beberapa alasannya.
Pertama, UU ITE menegaskan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan
sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank via Internet (e-banking),
bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan layanan yang disediakannya.
Kedua, UU ITE mengharuskan bank untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektroniknya.
Bank juga wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ketiga, dalam UU ITE, ada pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik.
Laporan transaksi perbankan via e-mail, yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang melibatkan nasabah, dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.
Keempat, UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Jika nasabah menggunakan e-banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan
mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.
Kelima, UU ITE mengatur lebih jelas mengenai kejahatan terhadap sistem informasi, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, terdapat pula sanksi berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan elektronik secara ilegal. Dengan demikian, siapa pun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap e-banking.
Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih perlu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sperti misalnya Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik, yang pekan ini kembali menjerat Prita Mulyasari, melalui keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan RS Omni International.
Di negara-negara maju yang beradab dan berbudaya, yang demokratis dan masyarakatnya saling menghormati, masalah pencemaran nama baik, dan atau fitnah diatur dalam UU.
Oleh karena itu, persoalan utama bukan hanya di kalimat pasal-pasal dalam UU,
melainkan dalam implementasi, penegakan hukumnya, juga di pemahaman masyarakat terhadap apa yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, juga pada pemahaman masyarakat terhadap media baru (Internet) yang juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencemarkan nama baik.
Dalam hal penyalahgunaan teknologi informasi tidak semuanya masuk dalam kategori pidana, karena harus dilihat konteks nya terlebih dahulu.
Betatapun UU-ITE baik sebagian besar atau hanya pasal 27 hendak diubah, atau dibuatkan PP yang menjabarkan pasal-pasal, bila akar permasalahan (the root of problems) tak pula dianjak pergi, dikikis habis, kasus-kasus semacam yang dialami Prita, dapat diramalkan kuat akan terjadi lagi, dan terus lagi.
Bila demikian silakan direnungkan apakah pencabutan UU-ITE, penghapusan pasal 27 UU-ITE, atau pembuatan PP akan menyelesaikan masalah atau bahkan menimbulkan masalah baru.
Menurut anggapan saya, bukan pasal 27-nya yang salah, tapi interpretasi aparat penegak hukum dan termasuk pihak pengacara Prita sendiri yang kurang memahaminya. Perkembangan teknologi informasi Internet memang terlalu cepat untuk diikuti oleh bidang keilmuan sosial atau hukum.
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Pasal tersebut menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Saya tidak sepakat dengan argumentasi bahwa pasal pencemaran sering digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terutama di alam reformasi yang sangat terbuka selama ini.
Harus ada studi yang mendalam kasus per kasus menguji hipotesis ini. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan keliru karena melakukan generalisasi hanya berdasarkan sekeping fakta dan sikap emosional.
Mari kita kritisi lagi secara obyektif, khususnya dalam kasus Prita. Apakah setelah itu keluhan masyarakat yang dirugikan oleh suatu layanan berhenti dan terbungkam?
Apakah milis kita lantas sepi dari curhat serupa? Di setiap media sosial, blog dan ruang jurnalisme masyarakat bahkan justru semakin marak kritik bahkan protes terbuka.
Apakah benar mereka takut? Terus terang saya tidak melihat ada bukti premise ini. Argumentasi, opini, kekhawatiran para pemerhati ya memang ada dan banyak serta terus menerus dieksploitasi terutama sebagai alat untuk menyudutkan dengan dalih kritik terhadap instansi dan pejabat tertentu walaupun sebenarnya masalah ini bukan menjadi tanggung jawab dan wewenang mereka.
Kemudian apakah semua kekhawatiran itu faktual atau baru sekedar "kalau"? Adakah riset yang mengujinya? Justru faktanya saya melihat kasus Prita semakin memotivasi masyarakat untuk berbicara bahkan berbalik melakukan intimidasi kepada aparat penegak hukum.
Kita masih ingat kelakar yang banyak beredar, polisi dan jaksa sekarang takut "di-koin-kan". Kita juga sebenarnya yang rugi kalau penegak hukum enggan bekerja dan sulit obyektif karena terlalu banyaknya sorotan serta komentar yang mempengaruhi.
Kalau melihat kasus Prita sesungguhnya adalah masuk kategori dispute konsumen.
Sejatinya prita mengeluhkan layanan kesehatan yang ruang lingkupnya adalah perdata, tidak ada hubungannya dengan kritik pada kekuasaan dan apalagi kebebasan berbicara atau berekspresi.
Saya justru heran mengapa arahnya jadi ke sana? Apa yang dilakukan oleh pihak korporasi dalam hal ini RS OMNI juga berada dalam ruang lingkup hak membela diri sebagai penyedia layanan.
Bahwa pasal yang digunakan kemudian adalah kriminalisasi (pidana) maka yang seharusnya dikritisi adalah para pengacara yang membawa dan mensikapi masalah itu kepada penegak hukum.
Pertanyaan besarnya justru tidak terjawab, mengapa para pengacara ini tidak menggunakan ketentuan di dalam UU Konsumen untuk menyelesaikan dispute antara penyedia layanan dengan penggunanya?
Seandainya sejak awal pengacara Prita menggunakan ketentuan dalam UU Konsumen, maka sudah jelas bahwa Prita tidak dapat disangkakan melakukan pencemaran karena apa yang dilakukannya adalah sesuai HAK sebagai konsumen.
Pasal 27 UU ITE justru melindungi siapapun yang menggunakan haknya tidak dapat dikenai persangkaan melakukan pencemaran yang mana itu justru tidak ada dalam KUHAP.
Ketidakcermatan dan ketidakcerdasan mereka yang ber-acara inilah yang menimbulkan polemik. Maka seharusnya mereka inilah yang dikoreksi oleh masyarakat. Tetapi mengapa justru berbelok menuding pemerintah dan pasal dalam UU yang bahkan sudah diputuskan sah oleh MK. Saya rasa kita sekarang ini memang hanya buang energi.(ea)
Thursday, July 21, 2011
Menyoal hilangnya potensi PNBP sektor telekomunikasi
Industri telekomunikasi berkembang sangat pesat di Indonesia, khususnya dalam lima tahun terakhir. Apabila di rata-rata, nilai bisnis industri tersebut dalam lima tahun terakhir mencapai Rp80 triliun setiap tahunnya.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu Kemenkominfo mencatat PNBP sebesar Rp12,1 triliun atau naik 10%-20% dari target semula. Adapun pada tahun ini, target yang dicanangkan Kemenkominfo adalah Rp11 triliun.
Namun, mengkilapnya industri telekomunikasi tak dirasakan sepenuhnya oleh Indonesia, karena minimnya kepemilikan perusahaan lokal di operator telekomunikasi kurang gregetnya regulasi dalam mendesak pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya, termasuk kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sehingga, pajak yang seharusnya dapat dinikmari negara, harus berkurang, bahkan terancam hilang sama sekali. PT Smart Telecom misalnya, yang tidak bersedia membayar BHP hingga tiga tahun. Bahkan, pemerintah atau regulator sampai rela menghitung ulang kembali besaran pajak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sejak Januari 2011 meski sampai sekarang juga tak kunjung selesai.
Perhitungan ulang besaran BHP frekuensi Smart Telecom pun molor hingga beberapa bulan sehingga terancam mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini.
Smart yang menguasai lima kanal di spektrum 1.900 Mhz memiliki utang BHP frekuensi kepada negara sebesar Rp484 miliar.
Selama ini terdapat perbedaan hitungan besaran BHP Smart antara pemerintah dan Smart. Smart mengklaim pihaknya seharusnya hanya membayar Rp242 miliar tetapi Ditjen Postel menarik Rp484 miliar sama seperti operator 3G di pita yang sama.
PT Smart Telecom meminta keringanan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama tiga tahun hingga 50% menjadi hanya Rp242 miliar.
Dirut Smart Telecom Sutikno Wijaya meminta pemerintah bersikap adil dan tidak memberlakukan BHP yang sama kepada Smart dengan operator 3G lainnya yang lebih mapan.
“Kami merupakan operator yang baru berkembang tetapi harus membayar up front fee dan BHP seperti operator 3G lainnya, sementara operator berteknologi CDMA lainnya seperti Mobile-8 membayar BHP jauh lebih murah karena masih menganut perhitungan ISR [izin stasiun radio],” katanya kepada Bisnis beberapa waktu yang lalu.
Sutikno mengungkapkan biaya pemakaian frekuensi yang dibebankan kepada Smart Telecom sesungguhnya tarif layanan komunikasi generasi ketiga (3G) milik operator seluler berbasis Global System for Mobile Communication (GSM).
Padahal Smart operator telepon berbasis Code Division Multiple Access (CDMA). Kanal frekuensi milik Smart Telecom pun, katanya, tidak berada di spektrum frekuensi 3G.
“Kami bukannya tidak mau membayar, tetapi perhitungan dari Kemenkominfo mengenai besaran BHP memang belum keluar hingga saat ini, padahal sudah ada evaluasi dari BKPM dan fatwa Kejaksaan Agung bahwa kami hanya membayar separuh dari BHP operator 3G,” tuturnya.
Pajak yang seharusnya dinikmati negara dari sektor telekomunikasi juga banyak hilang di pita frekuensi 2,5 GHz.
Potensi kehilangan pajak dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi di pita 2,5 Ghz adalah sebesar Rp2,4 triliun setiap tahun karena penguasaan yang besar untuk satelit broadcasting sebesar 150 MHz.
Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Idwibb) Yohannes Sumaryo mengungkapkan di pita tersebut, terdapat PT Media Citra Indostar (Indovision) yang menguasai spektrum selebar 150 MHz dan hanya bayar BHP sebesar Rp300 juta setahun.
Sementara operator WiMax atau LTE sanggup membayar Rp2,4 triliun per tahun untuk lebar pita yang sama.
Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra mengungkapkan penataan frekuensi, terutama pita 2,5 GHz, hanyalah permainan vendor yang ingin dagangannya laku. "Pemerintah jangan sampai mau diintervensi vendor asing.
“Industri penyiaran bukan hanya sekadar mencetak laba seperti telekomunikasi, tetapi ada juga unsur pendidikan dan sosialnya,” tegasnya.
Selain masalah pita frekuensi 2,5 GHz tersebut, pemerintah juga kehilangan potensi BHP frekuensi yang seharusnya dibayarkan operator satelit asing yang bekerja di slot orbit milik Indonesia, yaitu Mabuhay asal Filipina dan SES SA asal Prancis.
Jangan lupa juga, pemerintah juga sepertinya kecolongan dengan operasional Research in Motion melalui BlackBerry di Indonesia yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk mewajibkan RIM mengurus lisensi Internet service rovider (ISP) apabila ingin memberikan layanan Internet BlackBerry (BIS) di Indonesia.
Operator hanyalah pemilik jaringan 3G yang hanya mengoperasikan last miles tapi yang mengoperasikan sepenuhnya atas layanan BIS itu murni RIM. Identik dengan model bisnis dan kerja sama pemanfaatan jaringan seperti hal ini adalah antara Indosat dengan anak usahanya IndosatM2.
Dengan menerapkan lisensi ISP kepada RIM atas layanan BIS, maka RIM wajib menempatkan exchange point/router/gateway dan server di dalam negeri, dikenakan pajak layanan jasa Internet seperti halnya ISP lain, kewajiban yang equal dengan ISP lain saat diberlakukan filtering, membuka lapangan kerja, karena BIS RIM itu layanannya identik dengan BROOM IM2, maka akan ada perusahaan lokal BIS RIM sekelas IM2 dengan jumlah pegawai ratusan bahkan ribuan orang
RIM sendiri diklaim sudah memenuhi pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi lewat operator seluler yang menjadi mitranya di Indonesia.
“Seperti halnya content provider [CP], jatah pembayaran untuk RIM dari operator juga dilakukan setelah perhitungan pembayaran BHP, jadi sudah termasuk di dalamnya, seperti waktu saya masih di Indosat,” ujar mantan Direktur Marketing Indosat Guntur S. Siboro yang kini menjabat sebagai Managing Director Aora TV.
Pemerintah seharusnya memeriksa detil perjanjian kerja sama (PKS) antara operator telekomunikasi dengan RIM dan PKS antara operator satelit lokal dengan asing sehingga bisa diketahui bahwa kewajiban membayar pajak sudah dipenuhi atau belum.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu Kemenkominfo mencatat PNBP sebesar Rp12,1 triliun atau naik 10%-20% dari target semula. Adapun pada tahun ini, target yang dicanangkan Kemenkominfo adalah Rp11 triliun.
Namun, mengkilapnya industri telekomunikasi tak dirasakan sepenuhnya oleh Indonesia, karena minimnya kepemilikan perusahaan lokal di operator telekomunikasi kurang gregetnya regulasi dalam mendesak pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya, termasuk kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sehingga, pajak yang seharusnya dapat dinikmari negara, harus berkurang, bahkan terancam hilang sama sekali. PT Smart Telecom misalnya, yang tidak bersedia membayar BHP hingga tiga tahun. Bahkan, pemerintah atau regulator sampai rela menghitung ulang kembali besaran pajak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sejak Januari 2011 meski sampai sekarang juga tak kunjung selesai.
Perhitungan ulang besaran BHP frekuensi Smart Telecom pun molor hingga beberapa bulan sehingga terancam mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini.
Smart yang menguasai lima kanal di spektrum 1.900 Mhz memiliki utang BHP frekuensi kepada negara sebesar Rp484 miliar.
Selama ini terdapat perbedaan hitungan besaran BHP Smart antara pemerintah dan Smart. Smart mengklaim pihaknya seharusnya hanya membayar Rp242 miliar tetapi Ditjen Postel menarik Rp484 miliar sama seperti operator 3G di pita yang sama.
PT Smart Telecom meminta keringanan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama tiga tahun hingga 50% menjadi hanya Rp242 miliar.
Dirut Smart Telecom Sutikno Wijaya meminta pemerintah bersikap adil dan tidak memberlakukan BHP yang sama kepada Smart dengan operator 3G lainnya yang lebih mapan.
“Kami merupakan operator yang baru berkembang tetapi harus membayar up front fee dan BHP seperti operator 3G lainnya, sementara operator berteknologi CDMA lainnya seperti Mobile-8 membayar BHP jauh lebih murah karena masih menganut perhitungan ISR [izin stasiun radio],” katanya kepada Bisnis beberapa waktu yang lalu.
Sutikno mengungkapkan biaya pemakaian frekuensi yang dibebankan kepada Smart Telecom sesungguhnya tarif layanan komunikasi generasi ketiga (3G) milik operator seluler berbasis Global System for Mobile Communication (GSM).
Padahal Smart operator telepon berbasis Code Division Multiple Access (CDMA). Kanal frekuensi milik Smart Telecom pun, katanya, tidak berada di spektrum frekuensi 3G.
“Kami bukannya tidak mau membayar, tetapi perhitungan dari Kemenkominfo mengenai besaran BHP memang belum keluar hingga saat ini, padahal sudah ada evaluasi dari BKPM dan fatwa Kejaksaan Agung bahwa kami hanya membayar separuh dari BHP operator 3G,” tuturnya.
Pajak yang seharusnya dinikmati negara dari sektor telekomunikasi juga banyak hilang di pita frekuensi 2,5 GHz.
Potensi kehilangan pajak dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi di pita 2,5 Ghz adalah sebesar Rp2,4 triliun setiap tahun karena penguasaan yang besar untuk satelit broadcasting sebesar 150 MHz.
Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Idwibb) Yohannes Sumaryo mengungkapkan di pita tersebut, terdapat PT Media Citra Indostar (Indovision) yang menguasai spektrum selebar 150 MHz dan hanya bayar BHP sebesar Rp300 juta setahun.
Sementara operator WiMax atau LTE sanggup membayar Rp2,4 triliun per tahun untuk lebar pita yang sama.
Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra mengungkapkan penataan frekuensi, terutama pita 2,5 GHz, hanyalah permainan vendor yang ingin dagangannya laku. "Pemerintah jangan sampai mau diintervensi vendor asing.
“Industri penyiaran bukan hanya sekadar mencetak laba seperti telekomunikasi, tetapi ada juga unsur pendidikan dan sosialnya,” tegasnya.
Selain masalah pita frekuensi 2,5 GHz tersebut, pemerintah juga kehilangan potensi BHP frekuensi yang seharusnya dibayarkan operator satelit asing yang bekerja di slot orbit milik Indonesia, yaitu Mabuhay asal Filipina dan SES SA asal Prancis.
Jangan lupa juga, pemerintah juga sepertinya kecolongan dengan operasional Research in Motion melalui BlackBerry di Indonesia yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk mewajibkan RIM mengurus lisensi Internet service rovider (ISP) apabila ingin memberikan layanan Internet BlackBerry (BIS) di Indonesia.
Operator hanyalah pemilik jaringan 3G yang hanya mengoperasikan last miles tapi yang mengoperasikan sepenuhnya atas layanan BIS itu murni RIM. Identik dengan model bisnis dan kerja sama pemanfaatan jaringan seperti hal ini adalah antara Indosat dengan anak usahanya IndosatM2.
Dengan menerapkan lisensi ISP kepada RIM atas layanan BIS, maka RIM wajib menempatkan exchange point/router/gateway dan server di dalam negeri, dikenakan pajak layanan jasa Internet seperti halnya ISP lain, kewajiban yang equal dengan ISP lain saat diberlakukan filtering, membuka lapangan kerja, karena BIS RIM itu layanannya identik dengan BROOM IM2, maka akan ada perusahaan lokal BIS RIM sekelas IM2 dengan jumlah pegawai ratusan bahkan ribuan orang
RIM sendiri diklaim sudah memenuhi pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi lewat operator seluler yang menjadi mitranya di Indonesia.
“Seperti halnya content provider [CP], jatah pembayaran untuk RIM dari operator juga dilakukan setelah perhitungan pembayaran BHP, jadi sudah termasuk di dalamnya, seperti waktu saya masih di Indosat,” ujar mantan Direktur Marketing Indosat Guntur S. Siboro yang kini menjabat sebagai Managing Director Aora TV.
Pemerintah seharusnya memeriksa detil perjanjian kerja sama (PKS) antara operator telekomunikasi dengan RIM dan PKS antara operator satelit lokal dengan asing sehingga bisa diketahui bahwa kewajiban membayar pajak sudah dipenuhi atau belum.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Wednesday, July 20, 2011
Telekomunikasi RI dikepung asing

Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya, Indonesia sejak dulu kala, slalu di puja puja bangsa..
Itulah penggalan lagu Indonesia Pusaka yang pada zaman kemerdekaan sangat menggugah rasa nasionalisme setiap orang.
Kemerdekaan yang dimaksud bukan hanya di daratan dan laut saja, tetapi juga di dalam bumi, di udara, bahkan di ruang angkasa Indonesia.
Berbagai pernyataan para pemimpin kita di zaman revolusi sifatnya memang untuk membangkitkan semangat berkorban bagi kepentingan bangsa, dan itu telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Sejalan dengan bergulirnya waktu, bangsa Indonesia telah mengalami pasang surut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara politik maupun ekonomi.
Kalau pada saat pemerintahan Orde Lama, bangsa Indonesia didorong untuk benar-benar mampu berdiri di atas kaki dan kemampuan sendiri, dan bersifat protektif dari intervensi dan pengaruh asing, hal itu berbanding terbalik dengan masa pemerintahan Orde Baru.
Salah satu penggerak rode perekonomian Orde Baru adalah didorongnya paket kebijakan untuk mendatangkan investasi asing di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang pertama kalinya diluncurkan adalah perubahan tentang pengelolaan bahan galian dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Kebijakan mengundang investasi asing bidang pertambangan bahan galian golongan strategis dan vital, merupakan kebijakan antitesis dari kebijakan pemerintahan Orde Lama.
Hal yang hampir sama juga terjadi di sektor telekomunikasi. Bedanya, sejak zaman kolonial industri telekomunikasi telah dikuasai asing di mana Telkom baru berdiri.
Indosat pun sejak awal lahirnya pada 1967 tak luput dari peran pemodal asing. Baru pada 1980 pemerintah Indonesia mengambil alih seluruh saham Indosat, sehingga menjadi BUMN.
Namun, ternyata asing kembali lagi bermain pada 1993. Saat itu, kebijakan pemerintah RI menempatkan Telkom dan Indosat sebagai dua penyelenggara telekomunikasi lokal yang melakukan praktik monopoli.
Karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah maupun operator telekomunikasi, maka pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya jaringan telekomunikasi tetap (fixed wireless) lokal saat itu dilakukan melalui pengikutsertaan modal asing.
UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi dan PP No. 8/1993 serta Kepemenparpostel No. 39/1993 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar memungkinkan kerja sama antara Telkom atau Indosat dengan perusahaan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar.
Ketiga regulasi itu menetapkan bahwa kewajiban kerja sama antara badan penyelenggara dan badan lain dalam penyelenggaraan telekomunikasi dasar dapat berbentuk usaha patungan (join venture), kerja sama operasi (KSO) atau kontrak manajemen (KM).
Memang benar seperti dinyatakan dalam PP No. 20/1994 tentang pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA: penanaman modal bidang usaha telekomunikasi dapat dilakukan oleh penanam modal asing patungan asal kepemilikan peserta Indonesia minimal 5% dari seluruh modal yang disetor.
Akan tetapi, dalam schedule of commitment traktat multilateral WTO, Indonesia menyatakan bahwa kepemilikan asing atas saham penyelenggara jasa telekomunikasi dasar dapat sampai 35%. Adapun aturan DNI (Daftar Negatif Investasi) di sebutkan bahwa asing dibatasi hingga 49% pada penyelenggara jaringan tetap dan 65% pada penyelenggara seluler.
Saat ini, kepemilikan asing di Smartfren Telecom mencapai 23,91%, Telkomsel 35%, Hultchinson 60%, Indosat 70%, XL Axiata 80%, dan Natrindo 95% dimiliki asing.
Lihat saja angka-angka tersebut. Wajar logikanya kalau disebutkan bahwa telekomunikasi di Indonesia sudah tidak berbendera Merah Putih lagi.
Kalau boleh diambil rata-ratanya, maka kepemilikan asing akan saham perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia mencapai angka 65%. Kepemilikan saham yang hampir mencapai 65% inilah celah keamanan yang tidak diperhatikan oleh aparat-aparat yang berkepentingan dalam hal ini.
Dengan angka rata-rata penguasaan saham hampir 65%, bisa dikatakan kekuatan bangsa ini di bidang telekomunikasi sudah mengkhawatirkan. Tidak perlu bicara mengenai perang intelijen dalam masalah penyadapan, berbicara masalah aturan main dan regulasi-kebijakan saja, tentunya kita sudah kalah, karena dalam konsep kapitalisme global, pemegang modal adalah penguasa.
Kedaulatan di angkasa
Sedikit diatasnya adalah aangkasa luar, yang sejatinya juga masih termasuk kedaulatan RI, yaitu tergambar dari sebuah infrastruktur yang disebut satelit.
Industri satelit, memang tak secemerlang seluler. Gaungnya tak terdengar sampai kepada pelosok dan penjuru Tanah Air. Maklum, industri yang sarat teknologi dan investasi itu hanya melayani konsumen perusahaan telekomunikasi, penyiaran/broadcasting, dan Internet.
Pada sudut pandang yang berbeda, konsumen dari satelit bisa juga datang dari kalangan militer atau lembaga penelitian sejenis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Meski tak secemerlang seluler, tetapi keberadaan satelit merupakan jaminan identitas suatu bangsa, dan sedikit di atasnya, satelit merupakan pertanda adanya suatu negara dan bangsa yang berdaulat.
Satelit Indonesia merupakan satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia.
Dalam eksistensinya, satelit-satelit Indonesia tersebut diselenggarakan oleh para penyelenggara satelit Indonesia yang meliputi PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Media Citra Indostar, PT Pasifik Satelit Nusantara, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Kita pernah mencatat sejarah manis setelah berhasil meluncurkan satelit komunikasi domestik Palapa A-1 ke angkasa pada 9 Juli 1976, di saat angkasa Indonesia masih kosong dari satelit-satelit asing.
Bicara masalah satelit dalam kaitannya dengan harga diri suatu bangsa, Indonesia pernah kehilangan salah satu aset yang sangat berharga, yaitu slot satelit yang dinotifikasikan ke International Telecommunication Union (ITU). Tak tanggung-tanggung, kita sempat kehilangan 3 slot satelit!
Indosat misalnya, merupakan pengelola dua slot satelit yang sempat hilang, yaitu 113 derajat BT dan 150,5 derajat BT. Terakhir kita mendengar ke-3 slot tersebut sudah dapat diselamatkan lagi oleh pemerintah.
Kini, entah disadari pemerintah atau tidak, sejumlah pihak memberikan begitu saja filing satelit milik Indonesia ke pihak asing dan mengarahkan pancaran sinyal satelitnya (beam) ke negara lain, bukan ke Indonesia.
Sebut saja Satelit Garuda, yang ternyata lebih banyak dimiliki oleh Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) daripada operator satelit Indonesia PT Pasifik Satelit Nusantara.
Kabarnya, menurut data dari Ditjen Postel dan Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), malah PSN hanya memiliki 5% dalam satelit itu. Namun dalam konfirmasinya, Komisaris Utama PT PSN Adi Rahman Adiwoso mengatakan pihaknya memiliki 35% dalam satelit Garuda.
Beam dari satelit Garuda sendiri mengarah ke Indonesia, dan yang menyedihkan, operator satelit Filipina tersebut tidak dibebani biaya hak penggunaan (BHP) satelit atau universal service obligation (USO). Adiwoso berjanji akan mengecek hal itu.
Angkasa Indonesia makin teracak-acak dengan adanya peluncuran satelit Protostar yang diklaim Indovision merupakan satelit miliknya. Padahal, menurut situs resmi Protostar dan SES SA, status mereka adalah payload atau menyewa selama 15 tahun atau seumur dengan satelit tersebut di S-Band.
Entah kenapa, keberadaan satelit yang merupakan satelit asing tersebut sama sekali “tidak diganggu” pemerintah. Bahkan, Kemenkominfo terkesan melindunginya dengan memperjuangkan filing satelit baru untuk satelit asing tersebut di 108,2 oBT, meski Indonesia sebenarnya sudah memiliki filing di 107,7 oBT.
Sangat janggal apabila pemerintah melepas 107,7oBT dan memperjuangkan 108,2 oBT yang mungkin baru bisa dimiliki setelah 7 tahun. Dan selama itu lah, satelit asing milik Protostar yang kemudian dibeli oleh SES SA bebas memberikan layanan di Indonesia melalui Indovision tanpa mengurus hak labuh, apalagi dikenai BHP satelit atau USO.
Slot orbit 107,7 oBT secara otomatis tidak bisa digunakan karena akan berinterferensi dengan slot di dekatnya, yaitu 108,2 oBT. Apabila praktik semacam ini terus dilanggengkan, maka Indonesia sebenarnya kehilangan pajak satelit dan dana USO yang lumayan besar. Apalagi, kinerja satelit tersebut tanpa hak labuh sehingga angkasa Indonesia seakan teracak-acak.
Sekretaris Perusahaan Indovison Arya Mehendra berulang kali mengungkapkan pihaknya memegang kendali satelit Indostar 2/SES 7 pada S-Band dan memilikis atelit bumi di Indonesia.
Penanganan kehadiran operator satelit asing yang memenuhi angkasa Indonesia memerlukan koordinasi dari Kementerian Kominfo, Kemenhuk dan HAM, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Koordinasi Kementerian Perekonomian.
Kementerian Kominfo harus fokus pada pemanfaatan dan optimalisasi filing slot orbit satelit, BKPM akan menangani persoalan PMA, dan Kemenhuk dan HAM menangani soal badan hukum.
Selama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya. Selama BKPM belum menetapkan status PMA dan Kemenhuk dan HAM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filing satelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas.
Tuesday, June 7, 2011
iMessage vs BlackBerry Messenger

BlackBerry Messenger, sudah cukup lama dikenal pengguna smartphone tersebut di Indonesia, bahkan sudah dikenal sejak 2008-an.
Dalam 3 tahun terakhir, BlackBerry Messenger atau BBM seakan tiada tandingannya, meski aplikasi seperti YM lebih luas penggunanya, namun pembentukan komunitas melalui BBM group telah membuat BlackBerry menjadi lebih disukai karena keeksklusifannya.
Selama ini banyak orang berpikir bahwa kelebihan BlackBerry ketimbang smartphone lainnya adalah platform chat di BlackBerry Messenger yang eksklusif dan menyenangkan.
Namun, model interaksi di ruang chatting seperti itu kini juga bakal hadir secara eksklusif di produk perangkat mobile buatan Apple. Dalam pembukaan World Wide Developers Conference (WWDC) 2011, di Moscone Center, San Francisco, California, AS, Senin (6/6/2011), ajang tahunan yang dihadiri ribuan para pengembang software, Apple mengumumkan kehadiran iMessage sebagai salah satu fitur baru dalam iOS 5. Layanan chat ini dapat dipakai untuk berkomunikasi antarpemilik iPhone, iPod Touch, dan iPad.
Seperti halnya BBM, iMessage bisa juga dipakai untuk chatting beramai-ramai alias group chatting dan ada notifikasi kalau ada pesan masuk, tanda kalau pesan telah terkirim dan diterima, serta tanda kalau lawan chat sedang mengetik. Layanan ini bisa digunakan baik lewat jaringan WiFi maupun jaringan seluler 3G. Tidak hanya untuk saling berkirim teks, tapi juga foto dan video.
Apple memang sering menjadi trendsetter produk maupun teknologi yang kemudian diikuti para kompetitornya. Namun, kali ini Steve Jobs kelihatannya harus berani mengakui bahwa ia pun tidak mentabukan copycat dengan meniru kesuksesan BlackBerry Messenger. Persaingan kedua platform bakal makin sengit.
Ketika pertama kali diumumkan kehadirannya, iMessage Apple selalu dikait-kaitkan dengan BlackBerry Messenger (BBM) besutan Research In Motion (RIM). Kesan yang jadinya muncul adalah, iMessage bakal menjadi pesaing terkuat untuk membendung laju BBM.
Padahal jika dilihat secara 'apple to apple', persaingan kedua aplikasi tersebut tak bisa dibandingkan. Pasalnya, keduanya bermain dalam dua platform berbeda. Namun satu hal yang mungkin bisa dikejar adalah, mampukah iMessage menciptakan sebuah fenomena layaknya atau melebihi BBM?
Ya, tak bisa dipungkiri, besarnya nama BlackBerry salah satunya turut dipengaruhi oleh hegemoni BBM. Aplikasi ini sekilas sama seperti layanan chatting lainnya, hanya saja BBM menawarkan 'eksklusifitas' tersendiri.
Faktor inilah yang membuat BBM berbeda dengan Yahoo Messenger, GTalk, MSN Messenger, dan lainnya. BBM hanya bisa dijalankan oleh perangkat BlackBerry, dan setiap identitas BBM ditentukan oleh PIN yang tertanam di setiap perangkat BlackBerry.
Singkat kata, jika Anda ingin menggunakan atau menghubungi akun BBM seorang rekan/keluarga/atau orang lain, maka Anda sebelumnya harus atau dipaksa untuk menggunakan smartphone BlackBerry terlebih dahulu.
Strategi RIM ini nyatanya terbukti manjur hingga membuat BBM bak sebuah fenomena dan PIN menjadi semacam identitas baru bagi setiap pengguna layanan telekomunikasi, tak terkecuali di Indonesia. Ujung-ujungnya bisa ditebak, 'faktor BBM' turut mengangkat pamor penjualan BlackBerry di pasaran.
BBM hingga akhir Mei 2011 tercatat sudah memiliki 43 juta pengguna aktif. Dimana sekitar 100 miliar pesan di BBM lalu lalang setiap bulannya.
Sudah sedemikian kuatnya BBM. Layanan ini pun kadang membuat pengguna ketergantungan hingga membentuk suatu komunitas tersendiri yang sayang untuk ditinggalkan.
Namun kini banyak pihak yang menyebut bahwa kehadiran iMessage akan menggoyang eksistensi BBM. Layanan baru Apple ini pun digadang-gadang dapat membentuk suatu komunitas yang solid di antara pengguna Apple.
Terlebih, sedikit terbuka dengan BBM yang terkoneksi berdasarkan perangkat BlackBerry, iMessage terintegerasi dengan acuan sistem operasi yakni iOS. Artinya, beberapa perangkat besutan Apple seperti iPhone, iPad dan iPod Touch yang dibenamkan iOS dapat menjalankan iMessage.
Sehingga peluang Apple untuk membangun basis komunitas yang sangat besar terbuka lebar. Satu hal lagi, Apple fan boys -- sebutan bagi penggila produk Apple -- terkenal dengan loyalitasnya yang tinggi.
Sementara jika ditilik dari sisi kemampuan, BBM dan iMessage sama kuat. Di iMessage, pengguna bisa mengirim pesan, foto, video, bertukar kontak, melalui perangkat iOS apapun. Aplikasi ini mendukung pula grup chat, serta terintegerasi dengan fitur notifikasi yang hadir pada iOS 5.
Jadi kita lihat saja, akan seperti apa persaingan kedua layanan pesan instant ini nantinya. Mampukah iMessage memikat para Apple Fan Boys layaknya pengguna BBM untuk menciptakan suatu fenomena dan basis komunitas yang solid?
Monday, June 6, 2011
RI belum siap hadapi cyber war

Indonesia, suka atau tidak, terkenal dengan kelihaian hacker-nya. Untungnya, hacker-hacker dari Indonesia masih memiliki rasa nasionalis tinggi, terbukti pada saat ada konfrontasi dengan Malaysia, hacker Indonesia dengan lihainya mengganggu situs-situs berpengaruh di Malaysia dan mengunggah gambar-gambar yang menunjukkan sikap nasionalis kepada Indonesia.
Namun, akhir- akhir ini, peretas lokal juga sering mengganggu situs-situs pemerintahan. Sebenarnya hal ini mesti menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk berinstropeksi, karena peneyrangan itu tentunya bukan tanpa sebab.
Dan yang sangat mengejutkan, yang diserang justru kementerian yang pekerjaannya mengurusi dunia telematika, yaitu teknologi informasi, telekomunikasi, dan multimedia.
Kominfo juga lah yang memiliki polisi cyber, yaitu Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang berkantor di Menara Ravindo lantai 17.
Pernyataan Wakil Ketua ID-SIRTII Muhammad Shalahuddien bahwa ID-SIRTII kekurangan dana sangat membuat kita prihatin, karena berarti, RI masih menafikan persoalan keamanan digital, di tengah sebagian besar negara di dunia sangat memberikan perhatian terhadapnya.
Betapa tidak, lembaga yang sebettulnya sangat diandalkan sebagai penjaga ruang cyber di tanah Air ternyata sangat kesulitan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.
Meski tidak banyak bicara, saya rasa setiap negara sudah menyiapkan diri menghadapi cyberwar. Cyber-Hankamrata mungkin ide bagus, namun tetap perlu kekuatan central yang kuat, mengingat komunitas ini cenderung tertutup dan bergerak-maya, konsep intelejen keluar dan ke dalamnya lebih rumit.
Setelah situs Polri, Lemhanas, dan Pertamina, situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut disusupi. Sialnya, ini bukan yang pertama kali.
Dalam satu bulan, situs Kominfo mengalami dua kali kebobolan. Yang pertama pada 23 Mei silam. Kelompok hacker yang menamakan diri YOGYACARDERLINK tak hanya menampilkan halaman berisi protes terhadap kinerja Kominfo, tetapi juga mengklaim telah mendapatkan akses root dari situs Kominfo.
Ini berarti, pelaku bisa dengan mudah menghapus semua data di server atau menjadikannya sebagai komputer 'zombie'.
Kalau negara seperti Amerika, wilayah pertahanannya (matra) ada lima. Selain yang 3 tradisional (darat, laut, udara). Ada tambahan yaitu outer space dan cyber space.
Saat ini upaya ke arah pembentukan angkatan ke-4 cyber defense baik itu dilakukan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dua Menteri dan Menteri Koordinator telah beberapa kali bertemu melakukan pembahasan dan telah memiliki Tim bersama di tingkat Eselon Satu ke bawah.
Ke atas wacana tersebut konon juga telah sampai ke Presiden melalui DETIKNAS. Sementara di teknis teknis sudah ada banyak sekali kegiatan mulai dari SDM, infrastruktur, organisasi, penganggaran hingga peraturan perundangan pendukungnya sesuai peta jalan masing-masing instansi pelaksana inisiatif.
Tentu proses ini membutuhkan waktu dan berjalan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan negara. Upaya ini masih > ditambah perkuatan dari inisiatif intelejen yang berjalan terpisah.
Insiden web defacing seperti dialami sejumlah instansi sejatinya adalah buah dari kelalaian dan kurangnya perhatian dari pemiliknya sendiri. Tidak ada lembaga atau obat yang bisa menjaga apalagi menyembuhkan penyakit ini.
Selama kesadaran itu belum ada maka insiden semacam ini masih akan terus terjadi. Apalagi kelemahan itu sifatnya laten akan selalu ada sehingga satu-satunya cara untuk menangkal dan melindungi adalah dengan upaya yang terus menerus untuk menguasai ilmu, pengetahuan dan keterampilan.
Ini suatu hal yang tidak bisa ditawar dan merupakan resiko melekat pada siapapun yang telah memutuskan untuk eksis di ranah cyber dan memanfaatkan TIK. Sayangnya bahkan lembaga yang mengurus sektor TIK itu sendiri pun ternyata masih sangat kurang, boro-boro menjadi center of excellence.
Shalahuddien mengatakan walaupun insiden web defacing tidak dapat diremehkan (karena menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tindakan ini adalah pidana berat yang diancam hingga 12 tahun kurungan badan serta denda) akan tetapi sesungguhnya kita tidak perlu terlalu khawatir mengenai nasib situs instansi pemerintahan tersebut karena dari sisi manfaat bagi publik masih sangat sedikit arti keberadaannya.
Yang patut kita khawatirkan justru adalah kondisi layanan publik serta critical information infrastructure kita yang sesungguhnya setiap saat mengalami silent incident seperti misalnya pencurian data strategis.
Untuk yang terakhir ini situasinya lebih parah sebab hampir semua tidak mau mengakui dan bahkan menutupinya misalnya sektor perbankan.
Tuesday, December 28, 2010
Angkasa Indonesia makin teracak-acak

Industri satelit, memang tak secemerlang seluler. Gaungnya tak terdengar sampai kepada pelosok dan penjuru Tanah Air. Maklum, industri yang sarat teknologi dan investasi itu hanya melayani konsumen perusahaan telekomunikasi, penyiaran/broadcasting, dan Internet.
Pada sudut pandang yang berbeda, konsumen dari satelit bisa juga datang dari kalangan militer atau lembaga penelitian sejenis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Meski tak secemerlang seluler, tetapi keberadaan satelit merupakan jaminan identitas suatu bangsa, dan sedikit di atasnya, satelit merupakan pertanda adanya suatu negara dan bangsa yang berdaulat.
Direktur Hubungan Internasional Kemenkominfo Ikhsan Baidirus mengungkapkan satelit Indonesia merupakan satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia.
“Dalam eksistensinya, satelit-satelit Indonesia tersebut diselenggarakan oleh para penyelenggara satelit Indonesia yang meliputi PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Media Citra Indostar, PT Pasifik Satelit Nusantara, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan),” ujarnya.
Sementara itu, daftar satelit Indonesia terdiri dari Palapa Telkom-1 (108oBT), Telkom-2 (118oBT), Palapa C-1 (113oBT), Palapa Pacific 146oBT, Cakrawarta-1 (107,7oBT), Garuda-1 (123oBT), dan satelit Lapan Tubsat.
Kita pernah mencatat sejarah manis setelah berhasil meluncurkan satelit komunikasi domestik Palapa A-1 ke angkasa pada 9 Juli 1976, di saat angkasa Indonesia masih kosong dari satelit-satelit asing.
Peluncuran satelit Palapa A-1 juga menandai Indonesia layak disejajarkan dengan empat negara besar lainnya di dunia yaitu Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang yang telah mengoperasikan satelit sendiri.
Pada 10 Maret 1977, Indonesia pun berhasil meluncurkan satelit berikutnya yang diberi nama Palapa A-2 yang memiliki 12 transponder seperti yang dimiliki Palapa A-1.
Kedua satelit komunikasi Indonesia itu memiliki umur yang relatif pendek, yaitu tujuh tahun di mana Palapa A-1 berakhir masa operasinya pada 1983, sedangkan Palapa A-2 berakhir pada 1984.
Namun, saat itu pemerintah Indonesia melalui Perumtel yang kini bernama Telkom telah mengantisipasi umur satelit tersebut jauh-jauh hari dan sudah memikirkan penggantinya yaitu Palapa B-1 yang diluncurkan pada 17 Juni 1983.
Karena suatu masalah, maka satelit Palapa B1 berumur pendek yaitu hanya dua tahun, untungnya pemerintah sudah menyiapkan Palapa B-2 yang kemudian diluncurkan pada 2 Februari 1984.
Namun, satelit tersebut bermasalah lagi, sehingga tidak masuk pada orbitnya dan kemudian hilang.
Pemerintah pun segera meluncurkan satelit pengganti Palapa B2P pada 21 Maret 1987 dan masuk pada slot orbit 113 derajat Bujur Timur (BT). Satelit B2 yang hilang kemudian ditemukan kembali, kemudian diluncurkan dengan nama Palapa B2R menempati slot orbit 108 derajat BT pada 14 April 1990.
Guna memenuhi kebutuhan nasional, maka pada 14 Mei 1992, diluncurkan juga satelit Palapa B4 dan berada pada slot 118 derajat BT. Setelah itu, Indonesia berturut-turut meluncurkan satelit Palapa C-1 pada 31 Januari 1996 dan langsung menempati slot 113 derajat BT yang kemudian digantikan Palapa C-2 pada Mei 1996.
Selanjutnya karena kebutuhan dan permintaan pasar yang tinggi terhadap akses data dan komunikasi, maka Telkom meluncurkan satelit Telkom-1 pada 13 Agustus 2005 menyusul kemudian satelit Telkom-2 yang diluncurkan dari tempat yang sama pada Februari 2006 pada slot 118 derajat BT.
Bicara masalah satelit dalam kaitannya dengan harga diri suatu bangsa, Indonesia pernah kehilangan salah satu aset yang sangat berharga, yaitu slot satelit yang dinotifikasikan ke International Telecommunication Union (ITU). Tak tanggung-tanggung, kita sempat kehilangan 3 slot satelit!
Indosat misalnya, merupakan pengelola dua slot satelit yangs empat hilang, yaitu 113 derajat BT dan 150,5 derajat BT. Terakhir kita mendengar ke-3 slot tersebut sudah dapat diselamatkan lagi oleh pemerintah.
Kini, entah disadari pemerintah atau tidak, sejumlah pihak memberikan begitu saja filing satelit milik Indonesia ke pihak asing dan mengarahkan pancaran sinyal satelitnya (beam) ke negara lain, bukan ke Indonesia.
Sebut saja Satelit Garuda, yang ternyata lebih banyak dimiliki oleh Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) daripada operator satelit Indonesia PT Pasifik Satelit Nusantara.
Kabarnya, menurut data dari Ditjen Postel dan Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), malah PSN hanya memiliki 5% dalam satelit itu. Namun dalam konfirmasinya, Komisaris Utama PT PSN Adi Rahman Adiwoso mengatakan pihaknya memiliki 35% dalam satelit Garuda.
Beam dari satelit Garuda sendiri mengarah ke Filipina, dan yang menyedihkan, operator satelit Filipina tersebut tidak dibebani biaya hak penggunaan (BHP) satelit atau universal service obligation (USO). Adiwoso berjanji akan mengecek hal itu.
Angkasa Indonesia makin teracak-acak dengan adanya peluncuran satelit Protostar yang diklaim Indovision merupakan satelit miliknya. Padahal, menurut situs resmi Protostar dan SES SA, status mereka adalah payload atau menyewa selama 15 tahun atau seumur dengan satelit tersebut di S-Band.
Entah kenapa, keberadaan satelit yang merupakan satelit asing tersebut sama sekali “tidak diganggu” pemerintah. Bahkan, Kemenkominfo terkesan melindunginya dengan memperjuangkan filing satelit baru untuk satelit asing tersebut di 108,2 oBT, meski Indonesia sebenarnya sudah memiliki filing di 107,7 oBT.
//Kerugian negara//
Sangat janggal apabila pemerintah melepas 107,7oBT dan memperjuangkan 108,2 oBT yang mungkin baru bisa dimiliki setelah 7 tahun. Dan selama itu lah, satelit asing milik Protostar yang kemudian dibeli oleh SES SA bebas memberikan layanan di Indonesia melalui Indovision tanpa mengurus hak labuh, apalagi dikenai BHP satelit atau USO.
Slot orbit 107,7 oBT secara otomatis tidak bisa digunakan karena akan berinterferensi dengan slot di dekatnya, yaitu 108,2 oBT. Apabila praktik semacam ini terus dilanggengkan, maka Indonesia sebenarnya kehilangan pajak satelit dan dana USO yang lumayan besar. Apalagi, kinerja satelit tersebut tanpa hak labuh sehingga angkasa Indonesia seakan teracak-acak.
Sekretaris Perusahaan Indovison Arya Mehendra berulang kali mengungkapkan pihaknya memegang kendali satelit Indostar 2/SES 7 pada S-Band dan memiliki satelit bumi di Indonesia.
Penanganan kehadiran operator satelit asing yang memenuhi angkasa Indonesia memerlukan koordinasi dari Kementerian Kominfo, Kemenhuk dan HAM, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Koordinasi Kementerian Perekonomian.
Kementerian Kominfo harus fokus pada pemanfaatan dan optimalisasi filing slot orbit satelit, BKPM akan menangani persoalan PMA, dan Kemenhuk dan HAM menangani soal badan hukum.
Selama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya. Selama BKPM belum menetapkan status PMA dan Kemenhuk dan HAM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filing satelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Monday, December 27, 2010
BKPM perlu tangani operator satelit asing

Regulator telekomunikasi mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perlu turun tangan dalam menangani kerja sama satelit yang berupa kondosatelit.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakans elama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya.
“Selama BKPM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filings atelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Jenis kondosatelit yang dikenal saat ini adalah antara PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) dengan SES SA asal Prancis di mana MCI menyewa S-band dari satelit SES 7/Indostar 2 untuk menyiarkan layanan Indovision.
Kondosatelit lainnya adalah antara PT Pasifik Satelit Nusantara dengan Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) dalam satelit Garuda/Mabuhay di mana PSN hanya memegang kepemilikan 35%.
Selama ini, kata Nonot, yang membayar pajak berupa BHP satelit dan pungutan USO (universal service obligation) hanya operator dari Indonesia, yaitu Indovision dan PSN.
Sementara itu, Pemerintah akan menaikkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadcasting baik televisi free to air maupun satelit untuk mencegah pemborosan penggunaan spektrum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kemenkominfo Tulus Rahardjo mengungkapkan pemerintah dan regulator akan membebankan biaya frekuensi yang adil baik terhadap telekomunikasi maupun broadcasting.
“Sangat setuju apabila BHP pita segera diterapkan baik kepada sektor telekomunikasi maupun broadcasting untuk mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Postel, sektor telekomunikasi hanya menguasai sekitar 585 MHz, sementara broadcasting menguasai hampir 1.200 MHz.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan fungsi telekomunikasi dan penyiaran adalah berbeda. Telekomunikasi itu langsung dipakai langsung dapat uang, sedangkan penyiaran ada unsur sosial, budaya, dan politiknya yang kental untuk membangun bangsa.
“Ini hanyalah lagu lama, usaha-usaha dari telekomunikasi untuk mengambil frekuensi penyiaran. Sebaiknya jangan hanya mikir uang saja,” tegasnya.(api)
BHP frekuensi broadcasting akan dinaikan

JAKARTA: Pemerintah akan menaikkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadcasting baik televisi free to air maupun satelit untuk mencegah pemborosan penggunaan spektrum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kemenkominfo Tulus Rahardjo mengungkapkan pemerintah dan regulator akan membebankan biaya frekuensi yang adil baik terhadap telekomunikasi maupun broadcasting.
“Sangat setuju apabila BHP pita segera diterapkan baik kepada sektor telekomunikasi maupun broadcasting untuk mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Postel, sektor telekomunikasi hanya menguasai sekitar 585 MHz, sementara broadcasting menguasai hampir 1.200 MHz.
Namun, meski memiliki spektrum lebih kecild ari broadcasting, sektor telekomunikasi menyumbang 90% dari BHP frekuensi, yaitu mencapai Rp5,13 triliun pada tahun ini. Adapun sektor penyiaran hanya menyumbang Rp20 miliar sepanjang 2010.
Grup Media Citra Indostar misalnya, hanya membayar BHP frekuensi sebesar Rp2 miliar per tahun, sedangkan BHP frekuensi yang didapat dari operator satelit mencapai Rp10 miliar.
Tulus melanjutkan BHP pita akan diterapkan bagi besaran pita yang digunakan secara eksklusif dan bernilai ekonomis.
Sebelumnya, pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study Asmiyati Rasyid mengungkapkan pemerintah perlu mengurangi alokasi spektrum broadcasting dan telekomunikasi yang kurang dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan data Citrus, lebar spektrum untuk Telkomsel totalnya mencapai 80 MHz dengan jumlah pelanggan 130 juta orang, XL dengan 40 MHz memiliki lebih dari 30 juta pelanggan, dan Natrindo Telepon Seluler (NTS) yang memiliki lebar pita sama dengan XL hanya memiliki 8 juta pelanggan.
“Pemerintah harus tegas, karena pada dasarnya tidak ada operator kecil, yang ada hanya operator yang malas untuk membangun jaringan. Sosialisasi BHP berdasarkan pita sudah dilakukans ejak 1997, jadi sudah cukup bagi pemerintah memberi waktu,” tutur Asmiyati.
Terkait dengan alokasi pita untuk broadcasting, Asmiyati mengungkapkan MCI terlalu besar menguasai pita 2,5 GHz, padahal sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU), pita 2,5 GHz diperuntukkan bagi mobile services, baikd alam bentuk WiMax atau LTE (Long Term Evolution).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT MCI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan fungsi telekomunikasi dan penyiaran adalah berbeda. Telekomunikasi itu langsung dipakai langsung dapat uang, sedangkan penyiaran ada unsur sosial, budaya, dan politiknya yang kental untuk membangun bangsa.
“Ini hanyalah lagu lama, usaha-usaha dari telekomunikasi untuk mengambil frekuensi penyiaran. Sebaiknya jangan hanya mikir uang saja,” tegasnya.
Asmiyati menilai sejak liberalisasi televisi asing untuk swasta, layanan publik hanya berisi iklan-iklan konsumerisasi, adapun dari sisi ekonomi telekomunikasi lebih bagus meningkatkan pendapatan daerah.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan saat ini BHP satelit masih berdasarkan ISR, yang sudah saatnya berbasis pita, karena itu ada rencana Direktorat Frekuensi untuk kesana.
“Tapi tentu ada pembobotan yang berbeda karena kebutuhan 1 kanal TV sama dengan 1.000 kali voice.
Harusnya BHP broadcast dinaikan ke level yang wajar,” katanya.(api)
Wednesday, December 1, 2010
Manajemen lisensi telekomunikasi lebih banyak by accident
JAKARTA: Pemberian lisensi telekomunikasi di Indonesia dinilai masih menganut manajemen by accident.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan hingga saat ini pemberian lisensi tidak berdasarkan desain dan lebih banyak menggunakan manajemen accident.
“Hal ini dipicu oleh Indonesia belum memiliki roadmap telekomunikasi yang jelas. Kami di BRTI sudah beberapa kali memberi masukan mengenai roadmap tersebut kepada pemerintah dan DPR,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Menurut dia, transisi dari monopoli ke oligopoli belum pernah dikawal oleh regulasi. Selain itu, kata Nonot, jaringan Internet yang sudah membesar menjelang 2000 juga tidak diakomodasi di UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Lisensi dengan manajemen by accident, menurut Nonot, berisiko perubahan struktur bisnis dari pola PSTN yang vertically-integrated (operator besar) menjadi kolaborasi pengusaha besar dan kecil akibat booming Internet dengan sistem kompetisi terbuka menjadi tidak terkontrol.
“Investasi jaringan serat optik juga menjadi sangat boros karena smeua pemain bernafsu untuk memiliki semua hal. Begitu pula investasi di semua segmen,” katanya.
Akibatnya, utilisasi infrastruktur menjadi sangat rendah akhirnya tarif on-net malah ngawur, belum lagi ditanbah kepanikan untuk tampil cantik di bursa saham.
Terkait dengan rencana pemberian lisensi seluler kepada PT Bakrie Telecom Tbk, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan tidak ada yang berubah apabila Esia diberi lisensi tersebut. “Selama ini CDMA merupakan teknologi seluler, jadi tidak perlu diributkan.”
Menurut dia, CDMA termasuk teknologi seluler yang bisa digunakan untuk layanan mobile dan atau fixed. Untuk menentukan layanan didasarkan pada perizinan, sebagaimana Mobile-8 yang memperoleh izin seluler dari sebeluimnya hanya FWA (fixed wireless access) di teknologi CDMA.(api)
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan hingga saat ini pemberian lisensi tidak berdasarkan desain dan lebih banyak menggunakan manajemen accident.
“Hal ini dipicu oleh Indonesia belum memiliki roadmap telekomunikasi yang jelas. Kami di BRTI sudah beberapa kali memberi masukan mengenai roadmap tersebut kepada pemerintah dan DPR,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Menurut dia, transisi dari monopoli ke oligopoli belum pernah dikawal oleh regulasi. Selain itu, kata Nonot, jaringan Internet yang sudah membesar menjelang 2000 juga tidak diakomodasi di UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Lisensi dengan manajemen by accident, menurut Nonot, berisiko perubahan struktur bisnis dari pola PSTN yang vertically-integrated (operator besar) menjadi kolaborasi pengusaha besar dan kecil akibat booming Internet dengan sistem kompetisi terbuka menjadi tidak terkontrol.
“Investasi jaringan serat optik juga menjadi sangat boros karena smeua pemain bernafsu untuk memiliki semua hal. Begitu pula investasi di semua segmen,” katanya.
Akibatnya, utilisasi infrastruktur menjadi sangat rendah akhirnya tarif on-net malah ngawur, belum lagi ditanbah kepanikan untuk tampil cantik di bursa saham.
Terkait dengan rencana pemberian lisensi seluler kepada PT Bakrie Telecom Tbk, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan tidak ada yang berubah apabila Esia diberi lisensi tersebut. “Selama ini CDMA merupakan teknologi seluler, jadi tidak perlu diributkan.”
Menurut dia, CDMA termasuk teknologi seluler yang bisa digunakan untuk layanan mobile dan atau fixed. Untuk menentukan layanan didasarkan pada perizinan, sebagaimana Mobile-8 yang memperoleh izin seluler dari sebeluimnya hanya FWA (fixed wireless access) di teknologi CDMA.(api)
3 Operator minta penurunan tarif
JAKARTA: Tiga operator telekomunikasi seluler diketahui meminta penurunan tarif interkoneksi hingga 30%-35% kepada pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Ketiga operator seluler tersebut meliputi PT XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telecommunication.
“Perhitungan kami setidaknya turun 40% karena cost rata-rata per menit industri setidaknya telah turun 50%,” ujar Presdir XL Axiata Hasnul Suhaimi kepada Bisnis hari ini.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 4%-6% tahun ini. Kesepakatan tersebut baru berlaku bila sudah ada persetujuan dari Menkominfo.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku masih belum memutuskan penetapan tarif interkoneksi tersebut.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengungkapkan operator tidak berhak menolak penetapan tarif oleh regulator karena evaluasi tarif merupakan tugas berkala dari BRTI.
“Metode hitung disepkati, timeline disepakati, masukan dan usulan juga sudah disepakati semua, jadi hasilnya tidak boleh ditolak,” ujarnya.
Menurut dia, adanya penurunan tarif dikhawatirkan malah menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, dan dimanfaatkan sejumlah operator untuk berjualan gratis.
BRTI diketahui menerima permintaan penurunan tarif telekomunikasi sebesar 30%-35% dari Pt XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, dan Pt Hutchison CP.
Penurunan tarif interkoneksi yang akan ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai terlalu kecil karena average revenue per minute (ARPM) operator besar sudah turun lebih dari 100%.
Mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam mengatakan regulator dan pemerintah seharusnya menetapkan tarif interkoneksi berdasarkan ARPM tiga operator besar, yaitu Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat.
“Tinggal membagi dua ARPM operator besar tersebut, maka itu lah yang disebut tarif interkoneksi dan sudah memberikan keuntungan yang besar kepada operator,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Apabila dilihat ARPM Indosat pada 2008, katanya, maka nilainya saat itu adalah Rp250 dan saat ini sudah turun hingga mencapai sekitar Rp100, berarti turun lebih dari 100%.
Mantan Dirut Indosat tersebut mengungkapkan apabila penurunan tarif hanya sekitar 4%-6% tentunya itu terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan riil yang didapat operator setiap menitnya.
Penetapan secara sepihak oleh BRTI tersebut disesalkan oleh pengguna telekomunikasi di Indonesia. Melalui Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), pengguna telekomunikasi menyesalkan penetapan tarif oleh BRTI tanpa adanya konsultasi publik seperti biasanya.
“Budaya konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan seakan hilang dalam penetapan tarif interkoneksi tersebut. Ada apa ini? Padahal pengguna berharap penurunannya lebih besar lagi, sampai lebih dari 40% agar semua masyarakat bisa turut menikmati komunikasi yang murah,” tegas Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.(api)
Ketiga operator seluler tersebut meliputi PT XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telecommunication.
“Perhitungan kami setidaknya turun 40% karena cost rata-rata per menit industri setidaknya telah turun 50%,” ujar Presdir XL Axiata Hasnul Suhaimi kepada Bisnis hari ini.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 4%-6% tahun ini. Kesepakatan tersebut baru berlaku bila sudah ada persetujuan dari Menkominfo.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku masih belum memutuskan penetapan tarif interkoneksi tersebut.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengungkapkan operator tidak berhak menolak penetapan tarif oleh regulator karena evaluasi tarif merupakan tugas berkala dari BRTI.
“Metode hitung disepkati, timeline disepakati, masukan dan usulan juga sudah disepakati semua, jadi hasilnya tidak boleh ditolak,” ujarnya.
Menurut dia, adanya penurunan tarif dikhawatirkan malah menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, dan dimanfaatkan sejumlah operator untuk berjualan gratis.
BRTI diketahui menerima permintaan penurunan tarif telekomunikasi sebesar 30%-35% dari Pt XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, dan Pt Hutchison CP.
Penurunan tarif interkoneksi yang akan ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai terlalu kecil karena average revenue per minute (ARPM) operator besar sudah turun lebih dari 100%.
Mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam mengatakan regulator dan pemerintah seharusnya menetapkan tarif interkoneksi berdasarkan ARPM tiga operator besar, yaitu Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat.
“Tinggal membagi dua ARPM operator besar tersebut, maka itu lah yang disebut tarif interkoneksi dan sudah memberikan keuntungan yang besar kepada operator,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Apabila dilihat ARPM Indosat pada 2008, katanya, maka nilainya saat itu adalah Rp250 dan saat ini sudah turun hingga mencapai sekitar Rp100, berarti turun lebih dari 100%.
Mantan Dirut Indosat tersebut mengungkapkan apabila penurunan tarif hanya sekitar 4%-6% tentunya itu terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan riil yang didapat operator setiap menitnya.
Penetapan secara sepihak oleh BRTI tersebut disesalkan oleh pengguna telekomunikasi di Indonesia. Melalui Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), pengguna telekomunikasi menyesalkan penetapan tarif oleh BRTI tanpa adanya konsultasi publik seperti biasanya.
“Budaya konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan seakan hilang dalam penetapan tarif interkoneksi tersebut. Ada apa ini? Padahal pengguna berharap penurunannya lebih besar lagi, sampai lebih dari 40% agar semua masyarakat bisa turut menikmati komunikasi yang murah,” tegas Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.(api)
Thursday, September 30, 2010
Mobile web meledak...

Penggunaan web pada ponsel menunjukkan pertumbuhan yang menakjubkan tiap bulannya, menurut laporan Web Mobile.
Mobile Web mencapai momentum peningkatannya pada Agustus, dengan halaman yang dilihat meningkat lebih dari 14% dan transfer data bertambah hampir 10% dari Juli.
Web Mobile Association juga mengungkapkan lebih dari empat juta pengguna baru dari Opera Mini memberikan kontribusi pada pertumbuhan, yang merupakan pertumbuhan terbesar dalam 6 bulan ini.
Berdasarkan data organisasi tersebut, pada Agustus, Opera Mini memiliki lebih dari 66,5 juta pengguna, dengan peningkatan 6,8% dari Juli 2010. Jumlah pengguna unik meningkat 108,3% dari Agustus 2009.
“Pengguna Opera Mini melihat lebih dari 33,9 miliar halaman di Agustus 2010. Sejak Juli, halaman yang dilihat meningkat 14,3%, sedangkan sejak Agustus 2009 meningkat 143,2%,” tutur Mobile Web dalam pernyataan resminya hari ini.
Pada Agustus 2010, pengguna Opera Mini mengakses lebih dari 489,4 juta megabytes (MB) data dari para operator di seluruh dunia. Sejak Juli, data yang dilahap meningkat 9,9%. Data di Opera Mini dikompresi hingga 90%.
Jika data tersebut tidak melalui proses kompresi, maka pengguna Opera Mini seharusnya telah melihat lebih dari 4,5 petabytes (PB) data di Agustus kemarin. Sedangkan trafik data meningkat 134,4% sejak Agustus 2009.
Indonesia, merupakan negara pengakses Opera Mini terbesar, diikuti Rusia, India, China, Ukraina, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Vietnam, Inggris, Kenya, Kazakstan, Polandia, Nigeria, Malaysia, Belarus, Filipina, Mesir, Jerman, Brasil, dan Banglades.
Di Indonesia, pertumbuhan halaman yang dilihat sejak Agustus 2009 meningkat 176,1%, sedangkan data yang ditransfer tiap pengguna rata-rata 6 MB selama Agustus.
Selain itu, Mobile Web juga mengungkapkan 10 situs teratas di Indonesia yang sering diakses melalui Opera Mini, yaitu facebook.com, diikuti google.com, youtube.com, detik.com, yahoo.com, twitter.com, waptrick.com, getjar.com, my.opera.com, dan wikipedia.org.
Sunday, September 19, 2010
Kepastian Hukum yang Tak (100%) Pasti

Hingga hari ini, kita masih banyak melihat piringan parabola berlogo Astro terpacak di atas atap rumah para penduduk. Entah itu di Jakarta atau kota besar lainnya, hingga ke pelosok desa, pemandangan ini sudah jamak ditemui. Jumlahnya mungkin bisa mencapai ribuan dari sekitar 140.000 bekas pelanggan televisi berbayar di Indonesia tersebut.
Padahal, sejak tahun 2008, siaran Astro sudah padam. Perusahaan penyiaran televisi berbayar asal Malaysia ini menghentikan kerjasamanya dengan Grup Lippo di Direct Vision. Setelah tiga tahun sejak 2005 beroperasi, bisnis Astro di Indonesia tumbang oleh faktor internal dan eksternal. Meski selama tiga tahun memasok konten siaran dan menggelontorkan duit investasi US$ 245 juta (sekitar Rp 2,3 triliun), Astro tak kunjung jadi pemilik mayoritas dan pengelola Direct Vision.
Dari luar, Astro dihajar oleh putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di medio tahun 2008. Komisi menilai telah terjadi monopoli siaran Liga Inggris, yang menimbulkan persaingan usaha tak sehat di antara televisi berbayar. Ironisnya, tak sampai setahun berselang, sebuah televisi berbayar lokal mengempit sendirian hak eksklusif penyiaran liga tersebut.
Temasek juga bernasib sama. Setelah berinvestasi selama enam tahun sejak 2002, perusahaan investasi Singapura ini memutuskan menjual PT Indosat Tbk kepada Qatar Telecom. Ini muara dari keputusan KPPU, yang menilai Temasek melanggar UU Anti Monopoli lantaran kepemilikan silangnya di Indosat dan Telkomsel.
Vonis serupa dijatuhkan KPPU kepada Carrefour, yang mempersoalkan kepemilikan mayoritasnya di PT Alfa Retailindo Tbk. Padahal, berbeda dengan sebagian perusahaan asing lain yang membawa keuntungannya ke negara asalnya, Carrefour justru menambah investasinya di Indonesia dengan membeli Alfa.
Tiga kasus tersebut menunjukkan kepastian hukum di negara ini bisa dibengkokkan. Memang, tak selamanya investasi asing dikalahkan. Contohnya, kemenangan Carrefour atas Grup Lippo di Mega Mall Pulit, Jakarta, pada tahun ini. Pengadilan memvonis Lippo harus membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp 400 miliar. Pasalnya, Carrefour ‘diusir’ dari Mega Mall setelah Lippo, yang juga memiliki hipermarket Hypermart, jadi pengelola baru di mal tersebut.
Meski begitu, secara umum kepastian hukum di republik ini selalu menjadi momok bagi para investor asing sejak dulu. Pemerintah pun menyadari, rules of law adalah salah satu faktor penghambat laju investasi. Tentunya, pengusaha enggan ‘berjudi’ menanamkan modalnya dalam medan yang masih berwarna abu-abu.
Dalam survei tahunannya pada 2009, lembaga keuangan internasional IFC, memasukkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tujuh poin yang perlu dibenahi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi asing. Poin lainnya adalah masalah ketenagakerjaan (PHK), minimnya infrastruktur, hambatan modal kerja dari perbankan, korupsi, reformasi birokrasi, dan banyaknya pungutan pajak.
Padahal, dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, pemerintah telah memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor asing. Misalnya, pemerintah tidak akan mengambil alih atau nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia, dan jika ada sengketa usaha dapat membawa masalahnya ke lembaga arbitrase internasional, Internasional Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Sudah banyak pula berbagai aturan, baik dalam bentuk UU, PP, Perpres, yang dibuat untuk menata dan menarik minat investor asing.
Kenyataannya, semua aturan hukum itu bisa berbeda 180 derajat dengan praktik di lapangan. Seorang pakar hukum sekaligus pengacara kondang bilang, permasalahannya terletak pada lemahnya konsistensi pelaksanaan peraturan itu. Investor sering kesulitan menyelesaikan perjanjian kontrak dan pembayaran ketika mengikuti sistem hukum di Indonesia. Aneka keputusan persidangan kerap tidak konsisten ketika menilai fakta dan bukti-bukti yang tersedia. Lembaga pengadilan pun sering tak peduli dengan legitimasi transaksi komersial antara dua pihak yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional.
Padahal, sejak tahun lalu minat investor asing masuk ke Indonesia makin meningkat. Di saat kondisi ekonomi Amerika Serikat dan Eropa limbung serta pertumbuhan ekonomi China memanas, Indonesia jadi alternatif lahan investasi potensial. Bukti nyatanya terlihat di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah naik hampir 20% selama tahun ini dan telah menembus level baru di 3.000. Porsi kepemilikan asing di Surat Utang Negara (SUN) terus meningkat. Bahkan, kalau tak ada aral melintang, peringkat Indonesia akan naik jadi investment grade paling lambat pada tahun depan.
Namun, itu semua masih berupa dana jangka pendek di instrumen portofolio, yang setiap saat bisa kembali cabut keluar negeri tatkala kondisi negara ini tak lagi kondusif. Dana-dana tersebut hanya akan terus berputar di pasar modal dan tak mengucur ke sektor riil selama tak ada kepastian penegakan hukum. Pengusaha tidak mau membenamkan duitnya dalam jangka panjang untuk membangun pabrik jika masih ada risiko digugat mitra usahanya atau diganggu aparat hukum.
Jika pemerintah mampu memberikan kepastian hukum, niscaya investasi asing akan kian menderas masuk ke sektor riil. Kalau sudah begini, langkah Carrefour yang kabarnya lebih memilih berinvestasi di Indonesia dan China ketimbang Malaysia, Thailand, dan Filipina, merupakan sebuah keputusan yang tepat.
Sunday, August 8, 2010
BlackBerry melanggar janji (2)


Oleh Arif Pitoyo
Pada tulisan BlackBerry melanggar janji (1), lebih banyak dipaparkan mengenai keluhan pengguna telekomunikasi terhadap layanan purnajual BlackBerry yang sangat mengecewakan. Pada tulisan kedua ini, saya ingin mengungkapkan mengenai sistem komunikasi data BlackBerry yang diduga bisa mengganggu privasi seseorang dan pada akhirnya mengganggu keamanan nasional suatu Negara. Benarkah?
Sebelum melangkah lebih jauh ke pembahasan utama, ada baiknya dipaparkan secara singkat mengenai sejarah ponsel cerdas yang diproduksi Research in Motion (RIM) tersebut.
BlackBerry adalah perangkat seluler yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon, sms, jelajah Internet, dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya.
BlackBerry pertama kali diperkenalkan pada 1997 oleh perusahaan Kanada, RIM. Kemampuannya menyampaikan informasi melalui jaringan data nirkabel dari layanan perusahaan telepon genggam mengejutkan dunia
BlackBerry pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada pertengahan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Starhub merupakan pengejewantahan dari RIM yang merupakan rekan utama BlackBerry.
Di Indonesia, Starhub menjadi bagian dari layanan dalam segala hal teknis mengenai instalasi BlackBerry melalui Indosat. Indosat menyediakan layanan BlackBerry Internet Service dan BlackBerry Enterprise Server
Pasar BlackBerry kemudian diramaikan oleh dua operator besar lainnya di Tanah Air, yakni XL Axiata dan Telkomsel, menyusul kemudian PT Natrindo Telepon Seluler (Axis).
Sejauh ini, fasilitas BlackBerry memang baru dimanfaatkan oleh para pengguna pribadi dan korporasi, belum merambah hingga bidang pemerintahan dan intelijen seperti di negara-negara lain.
Kita ingat, Presiden AS Barrack Obama setengah mati dilarang oleh lembaga keamanan Negara tersebut untuk menggunakan BlackBerry. Padahal, perangkat tersebut sangat membantu dalam mendongkrak pencitraannya pada saat Pemilu di AS tahun lalu.
Di beberapa Negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, pemerintah setempat sempat berencana memblokir akses layanan tersebut karena disinyalir mengganggu keamanan nasional dan membawa kepentingan sejumlah Negara tertentu.
Bagaimana dengan di Indonesia? Seperti juga di Negara lain, posisi operator telekomunikasi sangat lemah terhadap RIM. Sekarang ini jaringan mereka berupa tunnel dari operator ke jaringan mereka sendiri di Kanada atau di Singapura tanpa tersentuh sama sekali.
Dengan adanya kenyataan itu, maka seluruh kendali akses data ada di tangan RIM. Data tersebut bisa dalam Facebook, akses chatting, e-mail, foto, dan file dokumen lainnya.
Meski tidak disengaja, data perusahaan yang dikirim lewat e-mail apa pun, misalnya, pasti harus melalui server RIM di Kanada dan terekan di sana.
Operator telekomunikasi sama sekali tidak tahu jaringan mereka digunakan untuk apa. Aktivasi dan deaktivasi layanan BlackBerry pun bukanlah hak prerogative operator sama sekali, tetapi harus dari Kanada.
Posisi yang lemah dari operator di Indonesia pernah diungkapkan secara terbuka oleh Indosat. Indosat pernah mendesak Research In Motion (RIM/vendor BlackBerry) untuk meningkatkan margin operator telekomunikasi dari layanan BlackBerry (BB), mengingat Indonesia merupakan pasar terbesar produk tersebut di Asia Pasifik, tahun ini.
Pertumbuhan BlackBerry yang begitu pesat ternyata kurang dapat dinikmati operator lokal. Untuk itu, RIM perlu meningkatkan margin operator di Indonesia, di antaranya dengan menurunkan harga lisensi, membangun server di Tanah Air, dan melepas penjualan handset ke pasar bebas.
Selama ini setiap tarif BlackBerry yang dibayarkan pelanggan, sekitar 40% dibayarkan sebagai lisensi ke RIM, belum ditambah biaya akses internasional yang terhubung ke server vendor BlackBerry tersebut di Kanada.
Apabila RIM membangun servernya di Indonesia, biaya akses internasional bisa ditekan cukup signifikan, sehingga margin yang diterima operator bisa makin tinggi.
Pasar BlackBerry di Indonesia sangat unik, karena sampai ada layanan prabayar dengan tarif harian sehingga jumlah pelanggan untuk produk tersebut tidak bisa dipastikan secara fixed karena selalu berubah setiap hari.
Berbeda dengan vendor ponsel cerdas lainnya, seperti i-Phone dan merek ponsel lainnya, yang tak lebih hanya sekedar penyedia konten sementara akses komunikasi data menggunakan GPRS atau 3G milik operator.
Selain soal jaringan operator yang dipakai BlackBerry secara bebas, vendor asal Kanada tersebut juga melupakan suatu hal, bahwa layanan BIS dan BES yang mereka tawarkan, pada hakekatnya merupakan penyediaan jasa Internet seperti PJI-PJI yang selama ini menyediakan akses Internet kepada masyarakat melalui jaringan leased line operator.
Di Indonesia, RIM bebas memberikan jasa Internet tanpa lisensi PJI. Di China, meski pemerintahan setempat memblokir akses Facebook, tetapi tetap bisa diakses lewat BlackBerry. Ini bukati bahwa akses BlackBerry tidak melewati pertukaran Internet di suatu Negara dan langsung diberikan layanannya dari Kanada.
Sama halnya di Indonesia, ribut-ribut pemblokiran konten porno dalam Internet akan sia-sia apabila akses lewat BlackBerry juga tidak disaring.
Syarat agar akses BlackBerry juga bisa melewati pertukaran Internet adalah RIM mesti memiliki server di Indonesia dan didaftarkan ke Indonesia Internet eXchange milik Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) atau NICE (National InterConnection Exchange) yang dikelola oleh PT Internetindo Data Centra milik JoharAlam.
Penyaringan konten BlackBerry memang bukan berarti penyadapan secara langsung, tetapi apabila sewaktu-waktu aparat penegak hokum harus menyadap bisa dilakukan dengan mudah, asal sesuai dengan koridor hukum RI yang berlaku.
Penyadapan BlackBerry tetap tidak bisa dilakukan sembarangan meski servernya sudah ada di Indonesia, tetapi setidaknya konten-konten Internet yang diblokir lewat APJII juga menyentuh akses dari BlackBerry.
Pengguna juga perlu jaminan apabila mereka mendaftarkan email perusahaan atau instansi pemerintahan mereka tidak akan pernah dipakai oleh pihak ketiga, apalagi sampai mengganggu keamanan nasional.
Janji RIM untuk membangun mirroring server di Indonesia saja sudah sangat lama tidak terpenuhi, apalah lagi untuk membangun servernya sendiri.
Apabila pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memaksa RIM membangun server dan pusat data di Indonesia, itu merupakan kado ulang tahun kemerdekaan RI yang sangat berharga karena artinya, kedaulatan RI tetap dihargai vendor dari Negara lain.
Namun, apabila sampai BlackBerry terus melanggar janji, tidak bisa tidak, langkah tegas harus diterapkan, yaitu berupa pemblokiran akses sementara sampai dibangunnya server tersebut.
Thursday, August 5, 2010
Pertumbuhan semu industri telekomunikasi

this writing was published only at my blog
Oleh Arif Pitoyo
Sepertinya, baru pertama kalinya terjadi sepanjang sejarah pertelekomunikasian di Indonesia, ada operator yang merevisi jumlah pelanggannya setelah diumumkan 3 bulan yang lalu.
Indosat merevisi jumlah pelanggannya sepanjang kuartal 1 2010 yang berakhir 31 Maret 2010 dari 39,1 juta menjadi 37,7 juta pelanggan.
Dalam situs resmi Indosat tertanggal 22 Juli 2010 diungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak mempengaruhi pencatatan keuangan secara keseluruhan sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia. Perubahan pencatatan tersebut sendiri telah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Padahal dalam pengumuman pencapaian jumlah pelanggan beberapa waktu yang lalu, jumlah pelanggan yang mencapai 39,1 juta tersebut naik dari kuartal yang sama 2009 hingga 17,6% atau bertambah hamper 6 juta pelanggan meski dinamika musiman biasanya menghambat kinerja pada setiap kuartal I berjalan.
Pada kuartal II tahun lalu juga Indosat sempat mengalami penurunan jumlah pelanggan hingga 3 juta pelanggan. Saat itu operator yang kini dikuasai oleh Qatar Telecom tersebut beralasan telah melakukan penghapusan nomor pengguna demi mencari pengguna yang berkualitas.
Berdasarkan catatan sebelumnya, pada kuartal pertama 2009, perseroan menghapus sebanyak 3,2 juta nomor pelanggan Indosat. Sehingga, perseroan hanya menyisakan 30,3 juta pelanggan per Juni dari 36,5 juta pelanggan pada akhir 2008.
Anak usaha Qtel itu pada periode kuartal IV 2009 berhasil mendapatkan 4,4 juta pelanggan baru sehingga pada akhir 2009 berhasil meraih 33,1 juta pelanggan. Angka itu melonjak 15% dibandingkan kuartal III 2009 dimana perseroan meraih 28,7 juta pelanggan.
Apabila dilihat lebih seksama, lonjakan pelanggan yang didapat Indosat sebagai sesuatu yang semu dan tak lebih dari kosmetik manajemen baru yang menjabat sejak pertengahan 2009 lalu.
Jika mengikuti mekanisme penjualan kartu perdana seluler, maka selama kuartal keempat 2009 Indosat menjual sekitar 22 juta nomor, hal ini mengingat biasanya setiap lima nomor terjual, hanya satu yang menjadi pelanggan. Hal tersebut sama saja dengan pemborosan penomoran demi mengejar kosmetik sesaat.
Operator seluler lainnya, PT XL Axiata pada kuartal II tahun ini mencatat pelanggan hingga 35,2 juta orang, naik 43% dari kuartal II/2009. Hingga akhir tahun 2009, jumlah pelanggan XL meningkat 21 persen menjadi 31,4 juta pelanggan sedangkan pelanggan Revenue Generating Base (RGB) prabayar meningkat sebesar 49 persen menjadi 31,1 juta pelanggan.
Pada periode yang sama, Telkomsel menyampaikan laporan keuangan konsolidasian (unaudited) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Sampai dengan periode itu, Telkomsel mencatat jumlah pelanggan sebanyak 88,3 juta pelanggan. Perolehan itu meningkat 16,2 persen dibandingkan dengan kuartal II/2009 sebanyak 76 juta pelanggan.
Dari sisi operator fixed wireless access (FWA), menurut laporan kuartal I-2010, jumlah pelanggan Esia berhasil menyentuh 11 juta pelanggan, atau tumbuh 37,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 8 juta pelanggan.
Dengan pencapaian tersebut, BTEL berusaha keras untuk menggapai target 14 juta pelanggan pada akhir 2010 sekaligus mewujudkan visinya dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi murah dan berkualitas.
Sebenarnya fenomena apa yang bisa diambil dari catatan jumlah pelanggan operator telekomunikasi? Satu yang tak bisa dibantah adalah pertumbuhan pelanggan pascabayar selalu lebih rendah daripada pelanggan prabayar.
Hal tersebut sangat wajar mengingat jumlah pelanggan pascabayar tidak bisa dibohongi atau dikemas dalam kosmetika apapun. Berbeda dengan pelanggan prabayar, yang bisa diakali dengan memperpanjang masa tenggang, membiarkan nomor pelanggan yang sebenarnya tidak aktif sebagai pelanggannya, dan mengklaim sebagai pelanggan setiap ada pengaktifan nomor perdana, meski pelanggan hanya mengaktifkan dan langsung dibuang pada hari itu juga.
Hal tersebut sangat beralasan, karena sejumlah program promosi operator sangat menarik masyarakat untuk membeli kartu perdana yang biasanya diiming-imingi dengan sejumlah bonus tertentu. Manakala bonus tidak lagi diberikan, maka pelanggan dengan gampangnya membuang nomor tersebut.
Esia memiliki program promosi Esia GANAS (Gratis Nelpon Nasional), adapun XL meluncurkan program promo bertajuk Paket Combo yang memungkinkan pelanggan menikmati gratis 100 SMS serta 1MB layanan data setiap hari hingga 5 Mei 2010 mendatang.
Selain Paket Combo, XL juga memiliki program promosi Paket Nelpon Gila, yaitu beli Kartu Perdana XL mendapat paket Nelpon Gila, cuma nelpon 1 menit-an GratIs seGAlanya, ditambah dan 1MB layanan data.
Indosat juga tak ketinggalan, memiliki program promosi bertajuk IM3 semua Murah, bonus 1.500 SMS, nelpon cuma Rp 0,1/detik, Mentari Paket 50 (Nasional), Mentari Obral Obrol, Mentari Free Talk 5 Jam, dan Mentari Free Talk 5000, serta Mentari Hebat Ber-5.
Seakan tak mau ketinggalan, Telkomsel juga memiliki program promosi, yaitu Kartu As serba Rp1.000 dan Simpati Jagoan Duo.
Seiring dengan murahnya harga kartu perdana dengan tambahan pulsa sebesar Rp10.000, pengguna dari kalangan menengah ke bawah sangat terbiasa ganti nomor begitu pulsa pada kartu perdana habis.
Pengguna atau yang tidak produktif tersebut tetap tercatat sebagai pelanggan operator telekomunikasi sehingga pertumbuhan industry telekomunikasi yang banyak mereferensi dari jumlah pelanggan dipastikan semu.
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) pernah mendesak perlunya standarisasi perhitungan pelanggan agar azas transparansi bisa ditegakkan.
Operator sudah banyak yang tercatat di bursa saham. Hingga saat ini tidak ada standarisasi perhitungan pelanggan sehingga banyak yang meragukan jumlah pelanggan dari operator kala diumumkan.
ATSI menilai jumlah pelanggan merupakan komponen yang penting dalam mengukur kinerja satu perusahaan terutama bagi para analis di lantai bursa. Berdasarkan jumlah pelanggan bisa dihitung Average Revenue Per User (ARPU), Revenue Per Minutes (RPM), dan Minute Of Usage.
Itu semua adalah hal yang mencerminkan kinerja dari satu operator, jika jumlah pelanggannya semu, bisa ketipu semua nanti yang beli saham.
Regulator dinilai untuk secepatnya menyusun standarisasi perhitungan jumlah pelanggan. Misalnya dengan menentukan masa aktif atau daur ulang satu nomor. Hal ini untuk mengatasi aksi sapu jagad alias menghidupkan nomor perdana menjelang tutup buku agar jumlah pelanggan membengkak. Karena sedikitnya, 10% pelanggan telekomunikasi di setiap operator adalah fiktif.
Subscribe to:
Posts (Atom)
