Wednesday, December 1, 2010

Manajemen lisensi telekomunikasi lebih banyak by accident

JAKARTA: Pemberian lisensi telekomunikasi di Indonesia dinilai masih menganut manajemen by accident.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan hingga saat ini pemberian lisensi tidak berdasarkan desain dan lebih banyak menggunakan manajemen accident.

“Hal ini dipicu oleh Indonesia belum memiliki roadmap telekomunikasi yang jelas. Kami di BRTI sudah beberapa kali memberi masukan mengenai roadmap tersebut kepada pemerintah dan DPR,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurut dia, transisi dari monopoli ke oligopoli belum pernah dikawal oleh regulasi. Selain itu, kata Nonot, jaringan Internet yang sudah membesar menjelang 2000 juga tidak diakomodasi di UU Telekomunikasi No. 36/1999.

Lisensi dengan manajemen by accident, menurut Nonot, berisiko perubahan struktur bisnis dari pola PSTN yang vertically-integrated (operator besar) menjadi kolaborasi pengusaha besar dan kecil akibat booming Internet dengan sistem kompetisi terbuka menjadi tidak terkontrol.

“Investasi jaringan serat optik juga menjadi sangat boros karena smeua pemain bernafsu untuk memiliki semua hal. Begitu pula investasi di semua segmen,” katanya.

Akibatnya, utilisasi infrastruktur menjadi sangat rendah akhirnya tarif on-net malah ngawur, belum lagi ditanbah kepanikan untuk tampil cantik di bursa saham.

Terkait dengan rencana pemberian lisensi seluler kepada PT Bakrie Telecom Tbk, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan tidak ada yang berubah apabila Esia diberi lisensi tersebut. “Selama ini CDMA merupakan teknologi seluler, jadi tidak perlu diributkan.”

Menurut dia, CDMA termasuk teknologi seluler yang bisa digunakan untuk layanan mobile dan atau fixed. Untuk menentukan layanan didasarkan pada perizinan, sebagaimana Mobile-8 yang memperoleh izin seluler dari sebeluimnya hanya FWA (fixed wireless access) di teknologi CDMA.(api)

2 comments:

gumuruhsspj said...

kasus yg baru hari ini kudenger...
lantas, apakah pengiriman sebuah komputer dari luar negeri juga memerlukan Telecommunication License ketika sampai di Indonesia?

Betapa rumitnya pembelian barang komputer jika seperti itu adanya...
Maka bisa saja Komputer yg dikirim ke Indonesia tersebut, tidak sampai tujuan....

Cina, Taiwan, atau bahkan Malaysia setelah pengiriman barang komputer, tidak memiliki peraturan yg muluk2 untuk memerlukan Telecommunication License.

Arif Pitoyo Today said...

Betul. mungkin karena itu lah penetrasi PC di Indonesia rendah yah..