Wednesday, February 24, 2010

Internux akan angsur biaya WiMax


Oleh Arif Pitoyo


PT Internux meminta kelonggaran pembayaran WiMax kepada pemerintah dengan cara mengangsur.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pihaknya akan membicarakan hal tersebut dalam rapat pleno BRTI pekan ini.
“Internux sendiri sudah mengajukan usulan kepada Menkominfo untuk melakukan pembayaran secara mencicil,” ujarnya.
Dirut Internux Adnan Nisar menegaskan pihaknya bukannya tidak mau membayar biaya WiMax yang terdiri dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp220,06 miliar.
“Kami akan membayar semuanya, termasuk denda pada April. Saat ini dana sudah tersedia, tetapi sebagai perusahaan yang baru berinvestasi cukup besar di telekomunikasi, kami butuh waktu untuk mengumpulkan dokumentasi dan perencanaan lainnya,” tuturnya.
Internux sendiri mengaku sudah membayar 10% dari kewajiban pembayaran WiMax sehingga sesuai PP yang berlaku, perusahaan itu merasa sudah memenuhi kewajiban minimal sehingga pemerintah tidak bisa mencabut lisensi WiMax-nya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan verifikasi dan investigasi sebelum mencabut lisensi WiMax milik Internux karena mangkir dari pembayaran WiMax.(api)

No comments: