Monday, July 19, 2010

'Pemerintah terapkan standar ganda perangkat Israel'


Pemerintah dinilai menerapkan standar ganda terhadap masuknya perangkat dari Israel ke Indonesia.
Dosen Teknologi Informasi Universitas Indonesia Gunawan Wibisono mempertanyakan penerapan sertifikasi yang berbeda antara yang langsung masuk ke operator dengan yang melalui distributor.
“Harusnya disamakan, baik melalui operator atau pun distributor, penerapan sertifikasi harus dilakukan Ditjen Postel Kemenkominfo,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Sejumlah vendor perangkat telekomunikasi dari Israel sudah memasuki pasar Indonesia, seperti Amdocs untuk billing system dan Alvarion untuk produk WiMax.
Berdasarkan http://www.sec.gov/Archives/edgar/data/1108332/000117891310000884/zk1008093.htm, terungkap bahwa Alvarion memang berasal dari Israel, adapun Amdocs meski memiliki kantor pusat di Amerika Serikat tetapi dimiliki mayoritas oleh Israel.
Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan pihaknya secara tegas menolak mensertifikasi perangkat dari Israel.
“Namun, kami juga tidak bisa mengawasi apabila mereka deal langsung dengan operator. Kalau mengajukan sertifikasi kepada kami pasti langsung ditolak,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Standardisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim bahwa pihaknya tidak bisa mengontrol masuknya perangkat dari Israel apabila langsung masuk ke operator. “Kalau masuk melalui Kemenkominfo tentu akan ada filter dalam pemberian sertifikasinya,” ujarnya.
Operator telekomunikasi menyatakan akan menyaring secara ketat setiap masuknya perangkat telekomunikasi.
VP Marketing and Public Communication PT Telkom Eddy Kurnia mengungkapkan pihaknya selalu memberikan persyaratan sertifikasi setiap kali menggelar tender perangkat telekomunikasi.
Hal senada diungkapkan GM Pengembangan Bisnis Indosat M2 Hermanuddin bahwa perangkat yang dibeli harus memenuhi sertifikasi yang disyaratkan.
Kemenkominfo menegaskan kerja sama dengan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik melanggar Pasal 21 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yaitu menghindari konflik politis di masyarakat dan diancam dengan penggelaran tender perangkat ulang sampai pencabutan lisensi."Daripada pro kontra, perangkat yang minta sertifikasi tetapi berbau Israel sekarang langsung kami tolak. Kami pernah menolak produk Israel, terhadap perusahaan bernama Tadiran. Ini merupakan penyedia perangkat monitoring frekuensi. Namun, karena dia identik dengan Israel langsung kita tolak," lanjutnya.
Berdasarkand ata Ditjen Postel, perangkat Articonect dari Abhimata didaftarkan sebagai buatan China, padahal perangkat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Alvarion.
Terkait dengan Amdocs, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengungkapkan Amdocs merupakan Telkomsel memang memiliki hubungan kerjasama dengan Amdocs. Operator seluler terbesar di Tanah Air itu mengizinkan Amdocs mengikuti tender billing system yang mereka gelar beberapa waktu lalu.Kini, tender tersebut sudah selesai dilaksanakan, dan Amdocs akhirnya terpilih sebagai pemenang oleh Telkomsel. Isu Amdocs berbau Israel kembali mengemuka setelah para politisi di Irlandia menyerukan boikot perusahaan tersebut. Bahkan, mereka yang memprotes melarang operator telekomunikasi setempat untuk memilih Amdocs sebagai partner kerja.
Dubes AS untuk Indonesia Cameron R. Hume pernah mengungkapkan kepada Menkominfo Tifatul Sembiring bahwa Amdocs merupakan perusahaan AS.

No comments: