Jumat, 29 Juli 2011

Kurang smart-nya regulator tangani Smart

Siapa tidak kenal amazon.com? Atau facebook.com? Atau google.com? Dapat dipastikan, semua pengguna Internet tidak asing dengan nama perusahaan berkapitalisasi pasar hingga miliaran dollar AS.


Di level lokal, ada situs belanja online dan komunitas terbesar www.kaskus.us, bhinneka.com, situs berita detik.com, dan situs buatan anak negeri lainnya seperti modelmuda.com yang menampung dan mengaudisi secara profesional calon model secara online dari seluruh Indonesia.

Kisah kesuksesan perusahaan dotcom lokal tidak berhenti sampai di sini. Situs buatan lokal koprol.com yang berbasis jejaring sosial bahkan sampai diminati oleh raksasa dotcom dari AS, Yahoo.com.

Dalam akuisisi itu, Yahoo melakukan total buy out sehingga seluruh aset teknologi serta 11 orang karyawan Koprol, termasuk para pendirinya, akan menjadi karyawan Yahoo.

Yahoo dan Koprol tidak mau menyebutkan nilai akuisisi ini. Namun, pada April 2010, Yahoo sempat 'melamar' layanan berbasis lokasi asal New York, FourSquare, dengan tawaran senilai US$100 juta atau sekitar Rp934 miliar.

Ada lagi transaksi terbaru pembelian perusahaan dotcom yaitu detik.com oleh pengusaha Chairul Tanjung. Kini CT, begitu pengusaha itu sering disingkat namanya, telah mencapai kesepakatan final untuk mengakuisisi PT Agranet Multlcitra SiberKom, pengelola detik.com.

Situs detik.com diprakarsai oleh Budiono Darsono dan Abdul Rahman dengan investasi awal Rpl00 juta pada 1998. Dalam perjalanannya salah satu pionir berita online ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.





***

Bila menilik sejarahnya, perkembangan industri dotcom di Indonesia mengalami banyak pasang surut. Pada 1999 dan 2000-an, banyak orang Indonesia yang membeli domain entah untuk disimpan atau apa saja.

Beberapa di antara orang-orang Indonesia itu berusaha membuat dotcom versi Indonesia, sebagian dari mereka ada yang beruntung karena di-back-up dengan modal besar, ada yang benar-benar harus merangkak dari bawah. Tentunya tidak semua dotcomers sukses dalam usahanya. Tidak sedikit yang harus menelan pil pahit.

Ada beberapa dotcom Indonesia yang mungkin dapat di simak kisah suksesnya, beberapa di antaranya adalah Sanur Online Bookstore yang merupakan e-commerce pertama di Indonesia.

Lalu ada Bhineka.com yang berdiri pada 1993 menjadi webstore komputer terlaris di Indonesia. Bhineka memfokuskan diri pada proses distribusi atau penjualan komputer dan peralatan IT serta solusi IT total.

Mekanisme pembayaran yang digunakan sebetulnya relatif konvensional, melalui transfer bank, dan secara offline membayar melalui kartu kredit atau cash on delivery.

Selanjutnya ada perusahaan dotcom yang lumayan sukses, yaitu bekas.com yang fokus pada penjualan barang-barang bekas. Bekas.com didirikan mulai 1999, berawal dari kota Surabaya.

Beberapa dotcom Indonesia menoreh sejarah yang pahit di dunia usaha melalui Internet sehingga berguguran. Dimulai pada Agustus 2001, lipposhop.com menghentikan layanan pembelian oleh konsumen perorangan (business to consumer/B2C) dan akhirnya mulai 31 Agustus 2001 hanya berkonsentrasi ke pelayanan perusahaan. Penghentian B2C itu karena penggunaan akses Internet perorangan di Indonesia (saat itu) masih rendah.


Selanjutnya, Lippostar.com yang berdiri pada November 2002, juga mengalami hal yang sama dan gugur. Pada saat penutupannya, karyawan perusahaan itu menolak alasan Lippo Grup yang menutup Lippostar.com karena alasan efisiensi dan perusahaan merugi.

Nama lainnya adalah Astaga.com. Dotcom ini, awalnya, tidak bernasib buruk seperti lipposhop dan lippostar yang harus gugur, tetapi harus mengencangkan ikat pinggang dan banyak mengganti strategi atau haluan untuk dapat berrtahan meski akhirnya tutup juga.

Astaga.com barangkali salah satu fenomena menarik. Berbeda dengan lippostar.com yang di-back-up oleh Bank Lippo, Astaga.com di backup oleh pemodal asing dan mendatangkan devisa bagi bangsa Indonesia.

Launching portal berita dilakukan cukup besar-besaran pada 1999-an. Berdasarkan data WHOIS, aplikasi untuk menelusuri domain, Astaga.com mulai beroperasi 28 Mei 1999.

Jonathan Morris, CEO pertama Astaga.com, menanamkan modalnya Rp56 miliar lebih ke Indonesia dalam bentuk sebuah portal baru di dunia maya.

***

Banyak suka dan duka yang dialami usaha dotcom. Ketika perusahaan dotcom berguguran karena gelembung ekonomi dan keuangan yang tidak mampu ditopang lagi, banyak yang menduga bahwa perusahaan baru yang futuristik ini tidak cocok untuk dunia sekarang yang masih dikuasai oleh cara-cara bisnis tradisional.

Tidak ada yang salah dengan dugaan ini karena memang kenyataan yang berkembang memang menunjukkan usaha dotcom di Indonesia, khususnya, tidak mampu menjadi pilar ekonomi seperti di negara lain.

Namun, di sisi lain kemajuan teknologi komunikasi informasi memberikan peluang yang sangat luas dan menjanjikan keuntungan yang luar biasa.

Konvergensi teknologi dengan kehadiran ponsel yang semakin canggih, misalnya, menghadirkan jenis usaha baru yang disebut content provider yang menyediakan berbagai layanan jasa, mulai dari ringtone sampai tebak hadiah yang mencapai miliaran rupiah.

Akan tetapi, di sisi lain, kehadiran usaha dotcom baru dan para content provider memang telah menjadi ancaman serius bagi media massa tradisional yang selama ini mengira sebagai satu-satunya sumber informasi.

Salah satu keberhasilan bisnis dotcom di berbagai negara adalah karena dukungan infrastruktur dan tertatanya regulasi secara jelas.

***

Banyak hal yang terjadi pada bisnis dotcom. Kematangannya melalui berbagai pembelajaran dan kreativitas, memang tidak akan menggantikan toko buku atau koran, tetapi memberikan berbagai kemudahan yang tidak kita nikmati sebelumnya.

Untung, di Indonesia para penyedia akses jaringan Internet dan para operator tidak seagresif usaha sejenis di luar negeri. Dan, untung juga, regulator dan pemerintah masih tidak kreatif sehingga media massa tradisional masih bisa berjalan seperti sekarang ini, walaupun jejaknya sudah tidak lagi semasif masa lalu.

Mungkin tidak banyak orang yang ingat akan kejayaan bisnis dotcom yang dianggap akan menjadi pemicu penting perubahan ekonomi dunia.

Kejayaan bisnis dotcom yang dimulai pada tahun 1995 dan rontok bersamaan dengan krisis keuangan Asia 1998-1999 segera dilupakan orang dan menganggap bubble yang dialami perusahaan dotcom yang tumbuh bersama jaringan Internet.

Lihat saja di Indonesia, praktis tidak ada sisa dari usaha bisnis dotcom (kecuali Detikcom) yang melesat dan menarik minat semua orang.

Perusahaan seperti Astaga! atau M-Web yang didirikan dengan berbagai kemewahan dan janji hanya tersisa perangkat keras yang entah jadi apa.

Ketika harga saham Google Inc meningkat 11% di New York Stock Exchange beberapa waktu yang lalu, perusahaan yang menghasilkan mesin pencari paling besar di dunia ini menjadikan fenomena baru kebangkitan usaha dotcom.

Walaupun Google melakukan berbagai diversifikasi, perusahaan yang didirikan Larry Page dan Sergey Brin tetap menjadi situs pencari (www.google.com) yang paling menarik minat orang dan lebih unggul dari dua pesaingnya, Yahoo dan Microsoft Corp.

Google sekarang tidak hanya menjadi sebuah situs pencari paling besar dan paling cepat yang tersedia di Internet, tetapi menjadi sebuah fenomena baru yang secara langsung menjadi ancaman bagi media tradisional seperti surat kabar dan televisi.

Memang masih ada pertanyaan apakah Google Inc akan menjadi sebuah fenomena baru kebangkitan bisnis dotcom yang sekarang ini seolah-olah ditinggalkan orang.

Fenomena kebangkitan bisnis dotcom sebenarnya mulai terlihat ketika Yahoo membayar US$1 miliar membeli saham mayoritas perusahaan e-commerce China Alibaba.com pada Agustus 2005.

Fenomena kehancuran bisnis dotcom pada awal 2000 tampaknya masih belum sepenuhnya kembali pulih. Bahkan, para pengamat masih meragukan masa depan beberapa perintis perusahaan dotcom kelas dunia yang pernah berjaya sebelumnya.

Perusahaan Amazon.com sebagai perintis perdagangan elektronis (e-commerce) nasibnya masih dikhawatirkan terutama setelah harga sahamnya terus merosot.

Belakangan juga banyak dilaporkan perusahaan dotcom mengalami kemunduran, seperti harga sahamnya terus merosot sehingga banyak dilakukan pengurangan dan pemecatan karyawan.

Lihat saja CNN yang demikian terkenal harus memotong 130 pekerjaan, News Corp menggulung unit media digitalnya dengan memecat 200 pekerjanya, The New York Times memotong 17% pekerjaan media barunya, TheStreet.com memecat 20% stafnya, NBC Internet membebaskan 20%, CNBC.com 25%, Knight Ridder Inc merampingkan 16%.

Gelombang keruntuhan perusahaan dotcom ini bahkan diperkirakan masih belum mencapai titik terendahnya. Termasuk perusahaan dotcom di Indonesia yang baru merintis cara baru berbisnis di dunia maya ini harus menerima lecutan gelombang yang berasal dari negara maju.

Dampaknya memang tidak sedramatis di negara maju, namun dengan diakuisisinya Satunet dan Astaga!com, dua perusahaan dotcom yang sempat mengagetkan bisnis Internet di Indonesia, membuktikan adanya imbas itu.

Namun, mengingat bisnis dotcom di Indonesia ini masih permulaan, kemungkinan besar pengaruhnya juga berbeda.

Onno W. Purbo, pakar telematika, mengungkapkan kebanyakan perusahaan bisnis Internet bisa melewati fenomena runtuhnya perusahaan dotcom akhir-akhir ini karena memiliki fokus usaha yang tajam.

IndoExchange.com, salah satu portal tertua Indonesia merupakan contoh sebuah dotcom yang fokus pada masyarakat industri finansial dan bursa. Nama lainnya adalah bisnis.com, website yang fokus pada pemberitaan seputar masalah ekonomi dan keuangan.


Melihat antisipasi yang demikian hebat ini, maka tampaknya bisnis dotcom di tanah air ini ke depannya akan semakin semarak. Perkembangan ini akan mendorong berkembangnya bisnis lainnya, seperti jasa kurir, web developer, dan masuknya perusahaan dotcom ke pasar bursa (go public).

Sudah seharusnya pemerintah memberikan dukungan mulai dari sekarang untuk menghadapi persaingan keras masa mendatang.

Dukungan pemerintah bisa berupa pembebasan pajak untuk transaksi di Internet seperti yang dilakukan Amerika Serikat, diyakini bisa ikut mengembangkan bisnis dotcom di Indonesia. Apalagi telah muncul situs online shop medioker seperti www.griyaendras.com, plasa.com, atau tokobagus.com.

Jumat, 22 Juli 2011

Prita, dan wajah cyber law kita

Adanya kenyataan bahwa polisi Internet Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Indonesian Security Incident Response Team on Internet (ID-SIRTII) kekurangan dana untuk menjalankan fungsinya secara optimal sangat membuat kita prihatin.





Karena itu artinya, RI masih menafikan persoalan keamanan digital, di tengah sebagian besar negara di dunia sangat memberikan perhatian terhadapnya.





Betapa tidak, lembaga yang sebetulnya sangat diandalkan sebagai penjaga ruang cyber di Tanah Air ternyata sangat kesulitan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.





Meski tidak banyak bicara, saya rasa setiap negara sudah menyiapkan diri menghadapi cyberwar.

Cyber-Hankamrata mungkin sebuah ide yang tidak berlebihan, namun tetap perlu kekuatan central yang kuat, mengingat komunitas ini cenderung tertutup dan bergerak-maya, konsep intelijen keluar dan ke dalamnya lebih rumit.





Kalau negara seperti AS, wilayah pertahanannya (matra) ada lima. Selain yang tradisional (darat, laut, udara), ada tambahan yaitu outer space dan cyber space.





Saat ini, upaya ke arah pembentukan angkatan ke-4 cyber defense baik itu dilakukan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah terlihat dalam diri ID-SIRTII meski perkembangannya tidak seperti yang diharapkan.





Tentu proses ini membutuhkan waktu dan berjalan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan negara. Upaya ini masih ditambah perkuatan dari inisiatif intelijen yang berjalan terpisah.





Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan, terutama nasabah bank saat melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan bank. Ada beberapa alasannya.



Pertama, UU ITE menegaskan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan

sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank via Internet (e-banking),

bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan layanan yang disediakannya.



Kedua, UU ITE mengharuskan bank untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektroniknya.



Bank juga wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Ketiga, dalam UU ITE, ada pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik.



Laporan transaksi perbankan via e-mail, yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang melibatkan nasabah, dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.



Keempat, UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Jika nasabah menggunakan e-banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan

mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.



Kelima, UU ITE mengatur lebih jelas mengenai kejahatan terhadap sistem informasi, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.



Selain itu, terdapat pula sanksi berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan elektronik secara ilegal. Dengan demikian, siapa pun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap e-banking.



Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih perlu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sperti misalnya Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik, yang pekan ini kembali menjerat Prita Mulyasari, melalui keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan RS Omni International.



Di negara-negara maju yang beradab dan berbudaya, yang demokratis dan masyarakatnya saling menghormati, masalah pencemaran nama baik, dan atau fitnah diatur dalam UU.



Oleh karena itu, persoalan utama bukan hanya di kalimat pasal-pasal dalam UU,

melainkan dalam implementasi, penegakan hukumnya, juga di pemahaman masyarakat terhadap apa yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, juga pada pemahaman masyarakat terhadap media baru (Internet) yang juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencemarkan nama baik.



Dalam hal penyalahgunaan teknologi informasi tidak semuanya masuk dalam kategori pidana, karena harus dilihat konteks nya terlebih dahulu.



Betatapun UU-ITE baik sebagian besar atau hanya pasal 27 hendak diubah, atau dibuatkan PP yang menjabarkan pasal-pasal, bila akar permasalahan (the root of problems) tak pula dianjak pergi, dikikis habis, kasus-kasus semacam yang dialami Prita, dapat diramalkan kuat akan terjadi lagi, dan terus lagi.



Bila demikian silakan direnungkan apakah pencabutan UU-ITE, penghapusan pasal 27 UU-ITE, atau pembuatan PP akan menyelesaikan masalah atau bahkan menimbulkan masalah baru.

Menurut anggapan saya, bukan pasal 27-nya yang salah, tapi interpretasi aparat penegak hukum dan termasuk pihak pengacara Prita sendiri yang kurang memahaminya. Perkembangan teknologi informasi Internet memang terlalu cepat untuk diikuti oleh bidang keilmuan sosial atau hukum.



Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Pasal tersebut menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Saya tidak sepakat dengan argumentasi bahwa pasal pencemaran sering digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terutama di alam reformasi yang sangat terbuka selama ini.



Harus ada studi yang mendalam kasus per kasus menguji hipotesis ini. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan keliru karena melakukan generalisasi hanya berdasarkan sekeping fakta dan sikap emosional.



Mari kita kritisi lagi secara obyektif, khususnya dalam kasus Prita. Apakah setelah itu keluhan masyarakat yang dirugikan oleh suatu layanan berhenti dan terbungkam?



Apakah milis kita lantas sepi dari curhat serupa? Di setiap media sosial, blog dan ruang jurnalisme masyarakat bahkan justru semakin marak kritik bahkan protes terbuka.



Apakah benar mereka takut? Terus terang saya tidak melihat ada bukti premise ini. Argumentasi, opini, kekhawatiran para pemerhati ya memang ada dan banyak serta terus menerus dieksploitasi terutama sebagai alat untuk menyudutkan dengan dalih kritik terhadap instansi dan pejabat tertentu walaupun sebenarnya masalah ini bukan menjadi tanggung jawab dan wewenang mereka.



Kemudian apakah semua kekhawatiran itu faktual atau baru sekedar "kalau"? Adakah riset yang mengujinya? Justru faktanya saya melihat kasus Prita semakin memotivasi masyarakat untuk berbicara bahkan berbalik melakukan intimidasi kepada aparat penegak hukum.



Kita masih ingat kelakar yang banyak beredar, polisi dan jaksa sekarang takut "di-koin-kan". Kita juga sebenarnya yang rugi kalau penegak hukum enggan bekerja dan sulit obyektif karena terlalu banyaknya sorotan serta komentar yang mempengaruhi.



Kalau melihat kasus Prita sesungguhnya adalah masuk kategori dispute konsumen.



Sejatinya prita mengeluhkan layanan kesehatan yang ruang lingkupnya adalah perdata, tidak ada hubungannya dengan kritik pada kekuasaan dan apalagi kebebasan berbicara atau berekspresi.



Saya justru heran mengapa arahnya jadi ke sana? Apa yang dilakukan oleh pihak korporasi dalam hal ini RS OMNI juga berada dalam ruang lingkup hak membela diri sebagai penyedia layanan.



Bahwa pasal yang digunakan kemudian adalah kriminalisasi (pidana) maka yang seharusnya dikritisi adalah para pengacara yang membawa dan mensikapi masalah itu kepada penegak hukum.



Pertanyaan besarnya justru tidak terjawab, mengapa para pengacara ini tidak menggunakan ketentuan di dalam UU Konsumen untuk menyelesaikan dispute antara penyedia layanan dengan penggunanya?



Seandainya sejak awal pengacara Prita menggunakan ketentuan dalam UU Konsumen, maka sudah jelas bahwa Prita tidak dapat disangkakan melakukan pencemaran karena apa yang dilakukannya adalah sesuai HAK sebagai konsumen.



Pasal 27 UU ITE justru melindungi siapapun yang menggunakan haknya tidak dapat dikenai persangkaan melakukan pencemaran yang mana itu justru tidak ada dalam KUHAP.



Ketidakcermatan dan ketidakcerdasan mereka yang ber-acara inilah yang menimbulkan polemik. Maka seharusnya mereka inilah yang dikoreksi oleh masyarakat. Tetapi mengapa justru berbelok menuding pemerintah dan pasal dalam UU yang bahkan sudah diputuskan sah oleh MK. Saya rasa kita sekarang ini memang hanya buang energi.(ea)

Kamis, 21 Juli 2011

Menyoal hilangnya potensi PNBP sektor telekomunikasi

Industri telekomunikasi berkembang sangat pesat di Indonesia, khususnya dalam lima tahun terakhir. Apabila di rata-rata, nilai bisnis industri tersebut dalam lima tahun terakhir mencapai Rp80 triliun setiap tahunnya.



Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu Kemenkominfo mencatat PNBP sebesar Rp12,1 triliun atau naik 10%-20% dari target semula. Adapun pada tahun ini, target yang dicanangkan Kemenkominfo adalah Rp11 triliun.



Namun, mengkilapnya industri telekomunikasi tak dirasakan sepenuhnya oleh Indonesia, karena minimnya kepemilikan perusahaan lokal di operator telekomunikasi kurang gregetnya regulasi dalam mendesak pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya, termasuk kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.



Sehingga, pajak yang seharusnya dapat dinikmari negara, harus berkurang, bahkan terancam hilang sama sekali. PT Smart Telecom misalnya, yang tidak bersedia membayar BHP hingga tiga tahun. Bahkan, pemerintah atau regulator sampai rela menghitung ulang kembali besaran pajak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sejak Januari 2011 meski sampai sekarang juga tak kunjung selesai.



Perhitungan ulang besaran BHP frekuensi Smart Telecom pun molor hingga beberapa bulan sehingga terancam mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini.



Smart yang menguasai lima kanal di spektrum 1.900 Mhz memiliki utang BHP frekuensi kepada negara sebesar Rp484 miliar.



Selama ini terdapat perbedaan hitungan besaran BHP Smart antara pemerintah dan Smart. Smart mengklaim pihaknya seharusnya hanya membayar Rp242 miliar tetapi Ditjen Postel menarik Rp484 miliar sama seperti operator 3G di pita yang sama.



PT Smart Telecom meminta keringanan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi selama tiga tahun hingga 50% menjadi hanya Rp242 miliar.



Dirut Smart Telecom Sutikno Wijaya meminta pemerintah bersikap adil dan tidak memberlakukan BHP yang sama kepada Smart dengan operator 3G lainnya yang lebih mapan.



“Kami merupakan operator yang baru berkembang tetapi harus membayar up front fee dan BHP seperti operator 3G lainnya, sementara operator berteknologi CDMA lainnya seperti Mobile-8 membayar BHP jauh lebih murah karena masih menganut perhitungan ISR [izin stasiun radio],” katanya kepada Bisnis beberapa waktu yang lalu.



Sutikno mengungkapkan biaya pemakaian frekuensi yang dibebankan kepada Smart Telecom sesungguhnya tarif layanan komunikasi generasi ketiga (3G) milik operator seluler berbasis Global System for Mobile Communication (GSM).



Padahal Smart operator telepon berbasis Code Division Multiple Access (CDMA). Kanal frekuensi milik Smart Telecom pun, katanya, tidak berada di spektrum frekuensi 3G.



“Kami bukannya tidak mau membayar, tetapi perhitungan dari Kemenkominfo mengenai besaran BHP memang belum keluar hingga saat ini, padahal sudah ada evaluasi dari BKPM dan fatwa Kejaksaan Agung bahwa kami hanya membayar separuh dari BHP operator 3G,” tuturnya.



Pajak yang seharusnya dinikmati negara dari sektor telekomunikasi juga banyak hilang di pita frekuensi 2,5 GHz.



Potensi kehilangan pajak dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi di pita 2,5 Ghz adalah sebesar Rp2,4 triliun setiap tahun karena penguasaan yang besar untuk satelit broadcasting sebesar 150 MHz.



Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Idwibb) Yohannes Sumaryo mengungkapkan di pita tersebut, terdapat PT Media Citra Indostar (Indovision) yang menguasai spektrum selebar 150 MHz dan hanya bayar BHP sebesar Rp300 juta setahun.

Sementara operator WiMax atau LTE sanggup membayar Rp2,4 triliun per tahun untuk lebar pita yang sama.



Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra mengungkapkan penataan frekuensi, terutama pita 2,5 GHz, hanyalah permainan vendor yang ingin dagangannya laku. "Pemerintah jangan sampai mau diintervensi vendor asing.

“Industri penyiaran bukan hanya sekadar mencetak laba seperti telekomunikasi, tetapi ada juga unsur pendidikan dan sosialnya,” tegasnya.


Selain masalah pita frekuensi 2,5 GHz tersebut, pemerintah juga kehilangan potensi BHP frekuensi yang seharusnya dibayarkan operator satelit asing yang bekerja di slot orbit milik Indonesia, yaitu Mabuhay asal Filipina dan SES SA asal Prancis.



Jangan lupa juga, pemerintah juga sepertinya kecolongan dengan operasional Research in Motion melalui BlackBerry di Indonesia yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi.



Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk mewajibkan RIM mengurus lisensi Internet service rovider (ISP) apabila ingin memberikan layanan Internet BlackBerry (BIS) di Indonesia.

Operator hanyalah pemilik jaringan 3G yang hanya mengoperasikan last miles tapi yang mengoperasikan sepenuhnya atas layanan BIS itu murni RIM. Identik dengan model bisnis dan kerja sama pemanfaatan jaringan seperti hal ini adalah antara Indosat dengan anak usahanya IndosatM2.



Dengan menerapkan lisensi ISP kepada RIM atas layanan BIS, maka RIM wajib menempatkan exchange point/router/gateway dan server di dalam negeri, dikenakan pajak layanan jasa Internet seperti halnya ISP lain, kewajiban yang equal dengan ISP lain saat diberlakukan filtering, membuka lapangan kerja, karena BIS RIM itu layanannya identik dengan BROOM IM2, maka akan ada perusahaan lokal BIS RIM sekelas IM2 dengan jumlah pegawai ratusan bahkan ribuan orang





RIM sendiri diklaim sudah memenuhi pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi lewat operator seluler yang menjadi mitranya di Indonesia.

“Seperti halnya content provider [CP], jatah pembayaran untuk RIM dari operator juga dilakukan setelah perhitungan pembayaran BHP, jadi sudah termasuk di dalamnya, seperti waktu saya masih di Indosat,” ujar mantan Direktur Marketing Indosat Guntur S. Siboro yang kini menjabat sebagai Managing Director Aora TV.



Pemerintah seharusnya memeriksa detil perjanjian kerja sama (PKS) antara operator telekomunikasi dengan RIM dan PKS antara operator satelit lokal dengan asing sehingga bisa diketahui bahwa kewajiban membayar pajak sudah dipenuhi atau belum.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Rabu, 20 Juli 2011

Telekomunikasi RI dikepung asing


Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya, Indonesia sejak dulu kala, slalu di puja puja bangsa..







Itulah penggalan lagu Indonesia Pusaka yang pada zaman kemerdekaan sangat menggugah rasa nasionalisme setiap orang.



Kemerdekaan yang dimaksud bukan hanya di daratan dan laut saja, tetapi juga di dalam bumi, di udara, bahkan di ruang angkasa Indonesia.



Berbagai pernyataan para pemimpin kita di zaman revolusi sifatnya memang untuk membangkitkan semangat berkorban bagi kepentingan bangsa, dan itu telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.



Sejalan dengan bergulirnya waktu, bangsa Indonesia telah mengalami pasang surut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara politik maupun ekonomi.



Kalau pada saat pemerintahan Orde Lama, bangsa Indonesia didorong untuk benar-benar mampu berdiri di atas kaki dan kemampuan sendiri, dan bersifat protektif dari intervensi dan pengaruh asing, hal itu berbanding terbalik dengan masa pemerintahan Orde Baru.



Salah satu penggerak rode perekonomian Orde Baru adalah didorongnya paket kebijakan untuk mendatangkan investasi asing di Indonesia.



Salah satu kebijakan yang pertama kalinya diluncurkan adalah perubahan tentang pengelolaan bahan galian dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.



Kebijakan mengundang investasi asing bidang pertambangan bahan galian golongan strategis dan vital, merupakan kebijakan antitesis dari kebijakan pemerintahan Orde Lama.





Hal yang hampir sama juga terjadi di sektor telekomunikasi. Bedanya, sejak zaman kolonial industri telekomunikasi telah dikuasai asing di mana Telkom baru berdiri.



Indosat pun sejak awal lahirnya pada 1967 tak luput dari peran pemodal asing. Baru pada 1980 pemerintah Indonesia mengambil alih seluruh saham Indosat, sehingga menjadi BUMN.



Namun, ternyata asing kembali lagi bermain pada 1993. Saat itu, kebijakan pemerintah RI menempatkan Telkom dan Indosat sebagai dua penyelenggara telekomunikasi lokal yang melakukan praktik monopoli.



Karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah maupun operator telekomunikasi, maka pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya jaringan telekomunikasi tetap (fixed wireless) lokal saat itu dilakukan melalui pengikutsertaan modal asing.



UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi dan PP No. 8/1993 serta Kepemenparpostel No. 39/1993 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar memungkinkan kerja sama antara Telkom atau Indosat dengan perusahaan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar.



Ketiga regulasi itu menetapkan bahwa kewajiban kerja sama antara badan penyelenggara dan badan lain dalam penyelenggaraan telekomunikasi dasar dapat berbentuk usaha patungan (join venture), kerja sama operasi (KSO) atau kontrak manajemen (KM).



Memang benar seperti dinyatakan dalam PP No. 20/1994 tentang pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA: penanaman modal bidang usaha telekomunikasi dapat dilakukan oleh penanam modal asing patungan asal kepemilikan peserta Indonesia minimal 5% dari seluruh modal yang disetor.



Akan tetapi, dalam schedule of commitment traktat multilateral WTO, Indonesia menyatakan bahwa kepemilikan asing atas saham penyelenggara jasa telekomunikasi dasar dapat sampai 35%. Adapun aturan DNI (Daftar Negatif Investasi) di sebutkan bahwa asing dibatasi hingga 49% pada penyelenggara jaringan tetap dan 65% pada penyelenggara seluler.



Saat ini, kepemilikan asing di Smartfren Telecom mencapai 23,91%, Telkomsel 35%, Hultchinson 60%, Indosat 70%, XL Axiata 80%, dan Natrindo 95% dimiliki asing.



Lihat saja angka-angka tersebut. Wajar logikanya kalau disebutkan bahwa telekomunikasi di Indonesia sudah tidak berbendera Merah Putih lagi.



Kalau boleh diambil rata-ratanya, maka kepemilikan asing akan saham perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia mencapai angka 65%. Kepemilikan saham yang hampir mencapai 65% inilah celah keamanan yang tidak diperhatikan oleh aparat-aparat yang berkepentingan dalam hal ini.



Dengan angka rata-rata penguasaan saham hampir 65%, bisa dikatakan kekuatan bangsa ini di bidang telekomunikasi sudah mengkhawatirkan. Tidak perlu bicara mengenai perang intelijen dalam masalah penyadapan, berbicara masalah aturan main dan regulasi-kebijakan saja, tentunya kita sudah kalah, karena dalam konsep kapitalisme global, pemegang modal adalah penguasa.



Kedaulatan di angkasa



Sedikit diatasnya adalah aangkasa luar, yang sejatinya juga masih termasuk kedaulatan RI, yaitu tergambar dari sebuah infrastruktur yang disebut satelit.



Industri satelit, memang tak secemerlang seluler. Gaungnya tak terdengar sampai kepada pelosok dan penjuru Tanah Air. Maklum, industri yang sarat teknologi dan investasi itu hanya melayani konsumen perusahaan telekomunikasi, penyiaran/broadcasting, dan Internet.



Pada sudut pandang yang berbeda, konsumen dari satelit bisa juga datang dari kalangan militer atau lembaga penelitian sejenis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.



Meski tak secemerlang seluler, tetapi keberadaan satelit merupakan jaminan identitas suatu bangsa, dan sedikit di atasnya, satelit merupakan pertanda adanya suatu negara dan bangsa yang berdaulat.



Satelit Indonesia merupakan satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia.



Dalam eksistensinya, satelit-satelit Indonesia tersebut diselenggarakan oleh para penyelenggara satelit Indonesia yang meliputi PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Media Citra Indostar, PT Pasifik Satelit Nusantara, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).



Kita pernah mencatat sejarah manis setelah berhasil meluncurkan satelit komunikasi domestik Palapa A-1 ke angkasa pada 9 Juli 1976, di saat angkasa Indonesia masih kosong dari satelit-satelit asing.



Bicara masalah satelit dalam kaitannya dengan harga diri suatu bangsa, Indonesia pernah kehilangan salah satu aset yang sangat berharga, yaitu slot satelit yang dinotifikasikan ke International Telecommunication Union (ITU). Tak tanggung-tanggung, kita sempat kehilangan 3 slot satelit!



Indosat misalnya, merupakan pengelola dua slot satelit yang sempat hilang, yaitu 113 derajat BT dan 150,5 derajat BT. Terakhir kita mendengar ke-3 slot tersebut sudah dapat diselamatkan lagi oleh pemerintah.



Kini, entah disadari pemerintah atau tidak, sejumlah pihak memberikan begitu saja filing satelit milik Indonesia ke pihak asing dan mengarahkan pancaran sinyal satelitnya (beam) ke negara lain, bukan ke Indonesia.



Sebut saja Satelit Garuda, yang ternyata lebih banyak dimiliki oleh Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) daripada operator satelit Indonesia PT Pasifik Satelit Nusantara.



Kabarnya, menurut data dari Ditjen Postel dan Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), malah PSN hanya memiliki 5% dalam satelit itu. Namun dalam konfirmasinya, Komisaris Utama PT PSN Adi Rahman Adiwoso mengatakan pihaknya memiliki 35% dalam satelit Garuda.



Beam dari satelit Garuda sendiri mengarah ke Indonesia, dan yang menyedihkan, operator satelit Filipina tersebut tidak dibebani biaya hak penggunaan (BHP) satelit atau universal service obligation (USO). Adiwoso berjanji akan mengecek hal itu.



Angkasa Indonesia makin teracak-acak dengan adanya peluncuran satelit Protostar yang diklaim Indovision merupakan satelit miliknya. Padahal, menurut situs resmi Protostar dan SES SA, status mereka adalah payload atau menyewa selama 15 tahun atau seumur dengan satelit tersebut di S-Band.



Entah kenapa, keberadaan satelit yang merupakan satelit asing tersebut sama sekali “tidak diganggu” pemerintah. Bahkan, Kemenkominfo terkesan melindunginya dengan memperjuangkan filing satelit baru untuk satelit asing tersebut di 108,2 oBT, meski Indonesia sebenarnya sudah memiliki filing di 107,7 oBT.



Sangat janggal apabila pemerintah melepas 107,7oBT dan memperjuangkan 108,2 oBT yang mungkin baru bisa dimiliki setelah 7 tahun. Dan selama itu lah, satelit asing milik Protostar yang kemudian dibeli oleh SES SA bebas memberikan layanan di Indonesia melalui Indovision tanpa mengurus hak labuh, apalagi dikenai BHP satelit atau USO.



Slot orbit 107,7 oBT secara otomatis tidak bisa digunakan karena akan berinterferensi dengan slot di dekatnya, yaitu 108,2 oBT. Apabila praktik semacam ini terus dilanggengkan, maka Indonesia sebenarnya kehilangan pajak satelit dan dana USO yang lumayan besar. Apalagi, kinerja satelit tersebut tanpa hak labuh sehingga angkasa Indonesia seakan teracak-acak.



Sekretaris Perusahaan Indovison Arya Mehendra berulang kali mengungkapkan pihaknya memegang kendali satelit Indostar 2/SES 7 pada S-Band dan memilikis atelit bumi di Indonesia.



Penanganan kehadiran operator satelit asing yang memenuhi angkasa Indonesia memerlukan koordinasi dari Kementerian Kominfo, Kemenhuk dan HAM, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Koordinasi Kementerian Perekonomian.



Kementerian Kominfo harus fokus pada pemanfaatan dan optimalisasi filing slot orbit satelit, BKPM akan menangani persoalan PMA, dan Kemenhuk dan HAM menangani soal badan hukum.



Selama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya. Selama BKPM belum menetapkan status PMA dan Kemenhuk dan HAM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filing satelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas.

Selasa, 07 Juni 2011

iMessage vs BlackBerry Messenger


BlackBerry Messenger, sudah cukup lama dikenal pengguna smartphone tersebut di Indonesia, bahkan sudah dikenal sejak 2008-an.
Dalam 3 tahun terakhir, BlackBerry Messenger atau BBM seakan tiada tandingannya, meski aplikasi seperti YM lebih luas penggunanya, namun pembentukan komunitas melalui BBM group telah membuat BlackBerry menjadi lebih disukai karena keeksklusifannya.
Selama ini banyak orang berpikir bahwa kelebihan BlackBerry ketimbang smartphone lainnya adalah platform chat di BlackBerry Messenger yang eksklusif dan menyenangkan.

Namun, model interaksi di ruang chatting seperti itu kini juga bakal hadir secara eksklusif di produk perangkat mobile buatan Apple. Dalam pembukaan World Wide Developers Conference (WWDC) 2011, di Moscone Center, San Francisco, California, AS, Senin (6/6/2011), ajang tahunan yang dihadiri ribuan para pengembang software, Apple mengumumkan kehadiran iMessage sebagai salah satu fitur baru dalam iOS 5. Layanan chat ini dapat dipakai untuk berkomunikasi antarpemilik iPhone, iPod Touch, dan iPad.

Seperti halnya BBM, iMessage bisa juga dipakai untuk chatting beramai-ramai alias group chatting dan ada notifikasi kalau ada pesan masuk, tanda kalau pesan telah terkirim dan diterima, serta tanda kalau lawan chat sedang mengetik. Layanan ini bisa digunakan baik lewat jaringan WiFi maupun jaringan seluler 3G. Tidak hanya untuk saling berkirim teks, tapi juga foto dan video.
Apple memang sering menjadi trendsetter produk maupun teknologi yang kemudian diikuti para kompetitornya. Namun, kali ini Steve Jobs kelihatannya harus berani mengakui bahwa ia pun tidak mentabukan copycat dengan meniru kesuksesan BlackBerry Messenger. Persaingan kedua platform bakal makin sengit.
Ketika pertama kali diumumkan kehadirannya, iMessage Apple selalu dikait-kaitkan dengan BlackBerry Messenger (BBM) besutan Research In Motion (RIM). Kesan yang jadinya muncul adalah, iMessage bakal menjadi pesaing terkuat untuk membendung laju BBM.

Padahal jika dilihat secara 'apple to apple', persaingan kedua aplikasi tersebut tak bisa dibandingkan. Pasalnya, keduanya bermain dalam dua platform berbeda. Namun satu hal yang mungkin bisa dikejar adalah, mampukah iMessage menciptakan sebuah fenomena layaknya atau melebihi BBM?

Ya, tak bisa dipungkiri, besarnya nama BlackBerry salah satunya turut dipengaruhi oleh hegemoni BBM. Aplikasi ini sekilas sama seperti layanan chatting lainnya, hanya saja BBM menawarkan 'eksklusifitas' tersendiri.

Faktor inilah yang membuat BBM berbeda dengan Yahoo Messenger, GTalk, MSN Messenger, dan lainnya. BBM hanya bisa dijalankan oleh perangkat BlackBerry, dan setiap identitas BBM ditentukan oleh PIN yang tertanam di setiap perangkat BlackBerry.

Singkat kata, jika Anda ingin menggunakan atau menghubungi akun BBM seorang rekan/keluarga/atau orang lain, maka Anda sebelumnya harus atau dipaksa untuk menggunakan smartphone BlackBerry terlebih dahulu.

Strategi RIM ini nyatanya terbukti manjur hingga membuat BBM bak sebuah fenomena dan PIN menjadi semacam identitas baru bagi setiap pengguna layanan telekomunikasi, tak terkecuali di Indonesia. Ujung-ujungnya bisa ditebak, 'faktor BBM' turut mengangkat pamor penjualan BlackBerry di pasaran.

BBM hingga akhir Mei 2011 tercatat sudah memiliki 43 juta pengguna aktif. Dimana sekitar 100 miliar pesan di BBM lalu lalang setiap bulannya.

Sudah sedemikian kuatnya BBM. Layanan ini pun kadang membuat pengguna ketergantungan hingga membentuk suatu komunitas tersendiri yang sayang untuk ditinggalkan.

Namun kini banyak pihak yang menyebut bahwa kehadiran iMessage akan menggoyang eksistensi BBM. Layanan baru Apple ini pun digadang-gadang dapat membentuk suatu komunitas yang solid di antara pengguna Apple.

Terlebih, sedikit terbuka dengan BBM yang terkoneksi berdasarkan perangkat BlackBerry, iMessage terintegerasi dengan acuan sistem operasi yakni iOS. Artinya, beberapa perangkat besutan Apple seperti iPhone, iPad dan iPod Touch yang dibenamkan iOS dapat menjalankan iMessage.

Sehingga peluang Apple untuk membangun basis komunitas yang sangat besar terbuka lebar. Satu hal lagi, Apple fan boys -- sebutan bagi penggila produk Apple -- terkenal dengan loyalitasnya yang tinggi.

Sementara jika ditilik dari sisi kemampuan, BBM dan iMessage sama kuat. Di iMessage, pengguna bisa mengirim pesan, foto, video, bertukar kontak, melalui perangkat iOS apapun. Aplikasi ini mendukung pula grup chat, serta terintegerasi dengan fitur notifikasi yang hadir pada iOS 5.

Jadi kita lihat saja, akan seperti apa persaingan kedua layanan pesan instant ini nantinya. Mampukah iMessage memikat para Apple Fan Boys layaknya pengguna BBM untuk menciptakan suatu fenomena dan basis komunitas yang solid?

Senin, 06 Juni 2011

RI belum siap hadapi cyber war


Indonesia, suka atau tidak, terkenal dengan kelihaian hacker-nya. Untungnya, hacker-hacker dari Indonesia masih memiliki rasa nasionalis tinggi, terbukti pada saat ada konfrontasi dengan Malaysia, hacker Indonesia dengan lihainya mengganggu situs-situs berpengaruh di Malaysia dan mengunggah gambar-gambar yang menunjukkan sikap nasionalis kepada Indonesia.

Namun, akhir- akhir ini, peretas lokal juga sering mengganggu situs-situs pemerintahan. Sebenarnya hal ini mesti menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk berinstropeksi, karena peneyrangan itu tentunya bukan tanpa sebab.

Dan yang sangat mengejutkan, yang diserang justru kementerian yang pekerjaannya mengurusi dunia telematika, yaitu teknologi informasi, telekomunikasi, dan multimedia.

Kominfo juga lah yang memiliki polisi cyber, yaitu Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang berkantor di Menara Ravindo lantai 17.

Pernyataan Wakil Ketua ID-SIRTII Muhammad Shalahuddien bahwa ID-SIRTII kekurangan dana sangat membuat kita prihatin, karena berarti, RI masih menafikan persoalan keamanan digital, di tengah sebagian besar negara di dunia sangat memberikan perhatian terhadapnya.

Betapa tidak, lembaga yang sebettulnya sangat diandalkan sebagai penjaga ruang cyber di tanah Air ternyata sangat kesulitan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri.


Meski tidak banyak bicara, saya rasa setiap negara sudah menyiapkan diri menghadapi cyberwar. Cyber-Hankamrata mungkin ide bagus, namun tetap perlu kekuatan central yang kuat, mengingat komunitas ini cenderung tertutup dan bergerak-maya, konsep intelejen keluar dan ke dalamnya lebih rumit.

Setelah situs Polri, Lemhanas, dan Pertamina, situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut disusupi. Sialnya, ini bukan yang pertama kali.

Dalam satu bulan, situs Kominfo mengalami dua kali kebobolan. Yang pertama pada 23 Mei silam. Kelompok hacker yang menamakan diri YOGYACARDERLINK tak hanya menampilkan halaman berisi protes terhadap kinerja Kominfo, tetapi juga mengklaim telah mendapatkan akses root dari situs Kominfo.
Ini berarti, pelaku bisa dengan mudah menghapus semua data di server atau menjadikannya sebagai komputer 'zombie'.


Kalau negara seperti Amerika, wilayah pertahanannya (matra) ada lima. Selain yang 3 tradisional (darat, laut, udara). Ada tambahan yaitu outer space dan cyber space.

Saat ini upaya ke arah pembentukan angkatan ke-4 cyber defense baik itu dilakukan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dua Menteri dan Menteri Koordinator telah beberapa kali bertemu melakukan pembahasan dan telah memiliki Tim bersama di tingkat Eselon Satu ke bawah.

Ke atas wacana tersebut konon juga telah sampai ke Presiden melalui DETIKNAS. Sementara di teknis teknis sudah ada banyak sekali kegiatan mulai dari SDM, infrastruktur, organisasi, penganggaran hingga peraturan perundangan pendukungnya sesuai peta jalan masing-masing instansi pelaksana inisiatif.

Tentu proses ini membutuhkan waktu dan berjalan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan negara. Upaya ini masih > ditambah perkuatan dari inisiatif intelejen yang berjalan terpisah.

Insiden web defacing seperti dialami sejumlah instansi sejatinya adalah buah dari kelalaian dan kurangnya perhatian dari pemiliknya sendiri. Tidak ada lembaga atau obat yang bisa menjaga apalagi menyembuhkan penyakit ini.

Selama kesadaran itu belum ada maka insiden semacam ini masih akan terus terjadi. Apalagi kelemahan itu sifatnya laten akan selalu ada sehingga satu-satunya cara untuk menangkal dan melindungi adalah dengan upaya yang terus menerus untuk menguasai ilmu, pengetahuan dan keterampilan.

Ini suatu hal yang tidak bisa ditawar dan merupakan resiko melekat pada siapapun yang telah memutuskan untuk eksis di ranah cyber dan memanfaatkan TIK. Sayangnya bahkan lembaga yang mengurus sektor TIK itu sendiri pun ternyata masih sangat kurang, boro-boro menjadi center of excellence.
Shalahuddien mengatakan walaupun insiden web defacing tidak dapat diremehkan (karena menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tindakan ini adalah pidana berat yang diancam hingga 12 tahun kurungan badan serta denda) akan tetapi sesungguhnya kita tidak perlu terlalu khawatir mengenai nasib situs instansi pemerintahan tersebut karena dari sisi manfaat bagi publik masih sangat sedikit arti keberadaannya.

Yang patut kita khawatirkan justru adalah kondisi layanan publik serta critical information infrastructure kita yang sesungguhnya setiap saat mengalami silent incident seperti misalnya pencurian data strategis.

Untuk yang terakhir ini situasinya lebih parah sebab hampir semua tidak mau mengakui dan bahkan menutupinya misalnya sektor perbankan.

Selasa, 28 Desember 2010

Angkasa Indonesia makin teracak-acak


Industri satelit, memang tak secemerlang seluler. Gaungnya tak terdengar sampai kepada pelosok dan penjuru Tanah Air. Maklum, industri yang sarat teknologi dan investasi itu hanya melayani konsumen perusahaan telekomunikasi, penyiaran/broadcasting, dan Internet.
Pada sudut pandang yang berbeda, konsumen dari satelit bisa juga datang dari kalangan militer atau lembaga penelitian sejenis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Meski tak secemerlang seluler, tetapi keberadaan satelit merupakan jaminan identitas suatu bangsa, dan sedikit di atasnya, satelit merupakan pertanda adanya suatu negara dan bangsa yang berdaulat.
Direktur Hubungan Internasional Kemenkominfo Ikhsan Baidirus mengungkapkan satelit Indonesia merupakan satelit yang didaftarkan ke ITU atas nama administrasi telekomunikasi Indonesia.
“Dalam eksistensinya, satelit-satelit Indonesia tersebut diselenggarakan oleh para penyelenggara satelit Indonesia yang meliputi PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Media Citra Indostar, PT Pasifik Satelit Nusantara, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan),” ujarnya.
Sementara itu, daftar satelit Indonesia terdiri dari Palapa Telkom-1 (108oBT), Telkom-2 (118oBT), Palapa C-1 (113oBT), Palapa Pacific 146oBT, Cakrawarta-1 (107,7oBT), Garuda-1 (123oBT), dan satelit Lapan Tubsat.
Kita pernah mencatat sejarah manis setelah berhasil meluncurkan satelit komunikasi domestik Palapa A-1 ke angkasa pada 9 Juli 1976, di saat angkasa Indonesia masih kosong dari satelit-satelit asing.
Peluncuran satelit Palapa A-1 juga menandai Indonesia layak disejajarkan dengan empat negara besar lainnya di dunia yaitu Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang yang telah mengoperasikan satelit sendiri.
Pada 10 Maret 1977, Indonesia pun berhasil meluncurkan satelit berikutnya yang diberi nama Palapa A-2 yang memiliki 12 transponder seperti yang dimiliki Palapa A-1.
Kedua satelit komunikasi Indonesia itu memiliki umur yang relatif pendek, yaitu tujuh tahun di mana Palapa A-1 berakhir masa operasinya pada 1983, sedangkan Palapa A-2 berakhir pada 1984.
Namun, saat itu pemerintah Indonesia melalui Perumtel yang kini bernama Telkom telah mengantisipasi umur satelit tersebut jauh-jauh hari dan sudah memikirkan penggantinya yaitu Palapa B-1 yang diluncurkan pada 17 Juni 1983.
Karena suatu masalah, maka satelit Palapa B1 berumur pendek yaitu hanya dua tahun, untungnya pemerintah sudah menyiapkan Palapa B-2 yang kemudian diluncurkan pada 2 Februari 1984.
Namun, satelit tersebut bermasalah lagi, sehingga tidak masuk pada orbitnya dan kemudian hilang.
Pemerintah pun segera meluncurkan satelit pengganti Palapa B2P pada 21 Maret 1987 dan masuk pada slot orbit 113 derajat Bujur Timur (BT). Satelit B2 yang hilang kemudian ditemukan kembali, kemudian diluncurkan dengan nama Palapa B2R menempati slot orbit 108 derajat BT pada 14 April 1990.
Guna memenuhi kebutuhan nasional, maka pada 14 Mei 1992, diluncurkan juga satelit Palapa B4 dan berada pada slot 118 derajat BT. Setelah itu, Indonesia berturut-turut meluncurkan satelit Palapa C-1 pada 31 Januari 1996 dan langsung menempati slot 113 derajat BT yang kemudian digantikan Palapa C-2 pada Mei 1996.
Selanjutnya karena kebutuhan dan permintaan pasar yang tinggi terhadap akses data dan komunikasi, maka Telkom meluncurkan satelit Telkom-1 pada 13 Agustus 2005 menyusul kemudian satelit Telkom-2 yang diluncurkan dari tempat yang sama pada Februari 2006 pada slot 118 derajat BT.
Bicara masalah satelit dalam kaitannya dengan harga diri suatu bangsa, Indonesia pernah kehilangan salah satu aset yang sangat berharga, yaitu slot satelit yang dinotifikasikan ke International Telecommunication Union (ITU). Tak tanggung-tanggung, kita sempat kehilangan 3 slot satelit!
Indosat misalnya, merupakan pengelola dua slot satelit yangs empat hilang, yaitu 113 derajat BT dan 150,5 derajat BT. Terakhir kita mendengar ke-3 slot tersebut sudah dapat diselamatkan lagi oleh pemerintah.
Kini, entah disadari pemerintah atau tidak, sejumlah pihak memberikan begitu saja filing satelit milik Indonesia ke pihak asing dan mengarahkan pancaran sinyal satelitnya (beam) ke negara lain, bukan ke Indonesia.
Sebut saja Satelit Garuda, yang ternyata lebih banyak dimiliki oleh Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) daripada operator satelit Indonesia PT Pasifik Satelit Nusantara.
Kabarnya, menurut data dari Ditjen Postel dan Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), malah PSN hanya memiliki 5% dalam satelit itu. Namun dalam konfirmasinya, Komisaris Utama PT PSN Adi Rahman Adiwoso mengatakan pihaknya memiliki 35% dalam satelit Garuda.
Beam dari satelit Garuda sendiri mengarah ke Filipina, dan yang menyedihkan, operator satelit Filipina tersebut tidak dibebani biaya hak penggunaan (BHP) satelit atau universal service obligation (USO). Adiwoso berjanji akan mengecek hal itu.
Angkasa Indonesia makin teracak-acak dengan adanya peluncuran satelit Protostar yang diklaim Indovision merupakan satelit miliknya. Padahal, menurut situs resmi Protostar dan SES SA, status mereka adalah payload atau menyewa selama 15 tahun atau seumur dengan satelit tersebut di S-Band.
Entah kenapa, keberadaan satelit yang merupakan satelit asing tersebut sama sekali “tidak diganggu” pemerintah. Bahkan, Kemenkominfo terkesan melindunginya dengan memperjuangkan filing satelit baru untuk satelit asing tersebut di 108,2 oBT, meski Indonesia sebenarnya sudah memiliki filing di 107,7 oBT.

//Kerugian negara//
Sangat janggal apabila pemerintah melepas 107,7oBT dan memperjuangkan 108,2 oBT yang mungkin baru bisa dimiliki setelah 7 tahun. Dan selama itu lah, satelit asing milik Protostar yang kemudian dibeli oleh SES SA bebas memberikan layanan di Indonesia melalui Indovision tanpa mengurus hak labuh, apalagi dikenai BHP satelit atau USO.
Slot orbit 107,7 oBT secara otomatis tidak bisa digunakan karena akan berinterferensi dengan slot di dekatnya, yaitu 108,2 oBT. Apabila praktik semacam ini terus dilanggengkan, maka Indonesia sebenarnya kehilangan pajak satelit dan dana USO yang lumayan besar. Apalagi, kinerja satelit tersebut tanpa hak labuh sehingga angkasa Indonesia seakan teracak-acak.
Sekretaris Perusahaan Indovison Arya Mehendra berulang kali mengungkapkan pihaknya memegang kendali satelit Indostar 2/SES 7 pada S-Band dan memiliki satelit bumi di Indonesia.
Penanganan kehadiran operator satelit asing yang memenuhi angkasa Indonesia memerlukan koordinasi dari Kementerian Kominfo, Kemenhuk dan HAM, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Koordinasi Kementerian Perekonomian.
Kementerian Kominfo harus fokus pada pemanfaatan dan optimalisasi filing slot orbit satelit, BKPM akan menangani persoalan PMA, dan Kemenhuk dan HAM menangani soal badan hukum.
Selama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya. Selama BKPM belum menetapkan status PMA dan Kemenhuk dan HAM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filing satelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Senin, 27 Desember 2010

BKPM perlu tangani operator satelit asing



Regulator telekomunikasi mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perlu turun tangan dalam menangani kerja sama satelit yang berupa kondosatelit.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakans elama ini operator satelit asing yang bekerja sama dengan operator satelit lokal bebas menjalankan bisnisnya menggunalan filing Indonesia dan memancarkan satelit ke negaranya.
“Selama BKPM belum menetapkan badan hukum kepada mereka, maka selamanya mereka bebas menggunakan filings atelit kita, padahal filing dan slot orbit merupakan sumber daya yang terbatas,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Jenis kondosatelit yang dikenal saat ini adalah antara PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) dengan SES SA asal Prancis di mana MCI menyewa S-band dari satelit SES 7/Indostar 2 untuk menyiarkan layanan Indovision.
Kondosatelit lainnya adalah antara PT Pasifik Satelit Nusantara dengan Mabuhay Philippines Satellite Corporation (MPSC) dalam satelit Garuda/Mabuhay di mana PSN hanya memegang kepemilikan 35%.
Selama ini, kata Nonot, yang membayar pajak berupa BHP satelit dan pungutan USO (universal service obligation) hanya operator dari Indonesia, yaitu Indovision dan PSN.
Sementara itu, Pemerintah akan menaikkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadcasting baik televisi free to air maupun satelit untuk mencegah pemborosan penggunaan spektrum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kemenkominfo Tulus Rahardjo mengungkapkan pemerintah dan regulator akan membebankan biaya frekuensi yang adil baik terhadap telekomunikasi maupun broadcasting.
“Sangat setuju apabila BHP pita segera diterapkan baik kepada sektor telekomunikasi maupun broadcasting untuk mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Postel, sektor telekomunikasi hanya menguasai sekitar 585 MHz, sementara broadcasting menguasai hampir 1.200 MHz.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Media Citra Indostar (MCI/Indovision) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan fungsi telekomunikasi dan penyiaran adalah berbeda. Telekomunikasi itu langsung dipakai langsung dapat uang, sedangkan penyiaran ada unsur sosial, budaya, dan politiknya yang kental untuk membangun bangsa.
“Ini hanyalah lagu lama, usaha-usaha dari telekomunikasi untuk mengambil frekuensi penyiaran. Sebaiknya jangan hanya mikir uang saja,” tegasnya.(api)

BHP frekuensi broadcasting akan dinaikan


JAKARTA: Pemerintah akan menaikkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadcasting baik televisi free to air maupun satelit untuk mencegah pemborosan penggunaan spektrum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kemenkominfo Tulus Rahardjo mengungkapkan pemerintah dan regulator akan membebankan biaya frekuensi yang adil baik terhadap telekomunikasi maupun broadcasting.
“Sangat setuju apabila BHP pita segera diterapkan baik kepada sektor telekomunikasi maupun broadcasting untuk mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Postel, sektor telekomunikasi hanya menguasai sekitar 585 MHz, sementara broadcasting menguasai hampir 1.200 MHz.
Namun, meski memiliki spektrum lebih kecild ari broadcasting, sektor telekomunikasi menyumbang 90% dari BHP frekuensi, yaitu mencapai Rp5,13 triliun pada tahun ini. Adapun sektor penyiaran hanya menyumbang Rp20 miliar sepanjang 2010.
Grup Media Citra Indostar misalnya, hanya membayar BHP frekuensi sebesar Rp2 miliar per tahun, sedangkan BHP frekuensi yang didapat dari operator satelit mencapai Rp10 miliar.
Tulus melanjutkan BHP pita akan diterapkan bagi besaran pita yang digunakan secara eksklusif dan bernilai ekonomis.
Sebelumnya, pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study Asmiyati Rasyid mengungkapkan pemerintah perlu mengurangi alokasi spektrum broadcasting dan telekomunikasi yang kurang dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan data Citrus, lebar spektrum untuk Telkomsel totalnya mencapai 80 MHz dengan jumlah pelanggan 130 juta orang, XL dengan 40 MHz memiliki lebih dari 30 juta pelanggan, dan Natrindo Telepon Seluler (NTS) yang memiliki lebar pita sama dengan XL hanya memiliki 8 juta pelanggan.
“Pemerintah harus tegas, karena pada dasarnya tidak ada operator kecil, yang ada hanya operator yang malas untuk membangun jaringan. Sosialisasi BHP berdasarkan pita sudah dilakukans ejak 1997, jadi sudah cukup bagi pemerintah memberi waktu,” tutur Asmiyati.
Terkait dengan alokasi pita untuk broadcasting, Asmiyati mengungkapkan MCI terlalu besar menguasai pita 2,5 GHz, padahal sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU), pita 2,5 GHz diperuntukkan bagi mobile services, baikd alam bentuk WiMax atau LTE (Long Term Evolution).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PT MCI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan fungsi telekomunikasi dan penyiaran adalah berbeda. Telekomunikasi itu langsung dipakai langsung dapat uang, sedangkan penyiaran ada unsur sosial, budaya, dan politiknya yang kental untuk membangun bangsa.
“Ini hanyalah lagu lama, usaha-usaha dari telekomunikasi untuk mengambil frekuensi penyiaran. Sebaiknya jangan hanya mikir uang saja,” tegasnya.
Asmiyati menilai sejak liberalisasi televisi asing untuk swasta, layanan publik hanya berisi iklan-iklan konsumerisasi, adapun dari sisi ekonomi telekomunikasi lebih bagus meningkatkan pendapatan daerah.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan saat ini BHP satelit masih berdasarkan ISR, yang sudah saatnya berbasis pita, karena itu ada rencana Direktorat Frekuensi untuk kesana.
“Tapi tentu ada pembobotan yang berbeda karena kebutuhan 1 kanal TV sama dengan 1.000 kali voice.
Harusnya BHP broadcast dinaikan ke level yang wajar,” katanya.(api)

Rabu, 01 Desember 2010

Manajemen lisensi telekomunikasi lebih banyak by accident

JAKARTA: Pemberian lisensi telekomunikasi di Indonesia dinilai masih menganut manajemen by accident.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan hingga saat ini pemberian lisensi tidak berdasarkan desain dan lebih banyak menggunakan manajemen accident.

“Hal ini dipicu oleh Indonesia belum memiliki roadmap telekomunikasi yang jelas. Kami di BRTI sudah beberapa kali memberi masukan mengenai roadmap tersebut kepada pemerintah dan DPR,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurut dia, transisi dari monopoli ke oligopoli belum pernah dikawal oleh regulasi. Selain itu, kata Nonot, jaringan Internet yang sudah membesar menjelang 2000 juga tidak diakomodasi di UU Telekomunikasi No. 36/1999.

Lisensi dengan manajemen by accident, menurut Nonot, berisiko perubahan struktur bisnis dari pola PSTN yang vertically-integrated (operator besar) menjadi kolaborasi pengusaha besar dan kecil akibat booming Internet dengan sistem kompetisi terbuka menjadi tidak terkontrol.

“Investasi jaringan serat optik juga menjadi sangat boros karena smeua pemain bernafsu untuk memiliki semua hal. Begitu pula investasi di semua segmen,” katanya.

Akibatnya, utilisasi infrastruktur menjadi sangat rendah akhirnya tarif on-net malah ngawur, belum lagi ditanbah kepanikan untuk tampil cantik di bursa saham.

Terkait dengan rencana pemberian lisensi seluler kepada PT Bakrie Telecom Tbk, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan tidak ada yang berubah apabila Esia diberi lisensi tersebut. “Selama ini CDMA merupakan teknologi seluler, jadi tidak perlu diributkan.”

Menurut dia, CDMA termasuk teknologi seluler yang bisa digunakan untuk layanan mobile dan atau fixed. Untuk menentukan layanan didasarkan pada perizinan, sebagaimana Mobile-8 yang memperoleh izin seluler dari sebeluimnya hanya FWA (fixed wireless access) di teknologi CDMA.(api)