Tuesday, July 1, 2008

TI Indonesia di Persimpangan Jalan

Arif Pitoyo

Wacana mengenai penerapan e-government di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Wacana itu sudah mulai digelontorkan sejak 2002 dan sampai sekarang belum terimplementasi secara penuh di semua sektor, apalagi sampai terintegrasi. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tadinya diharapkan menjadi salah satu pemicu digitalisasi pemerintahan RI ternyata hanyalah sebatas di atas kertas saja.

Hal itu lebih disebabkan budaya atau kultur pejabat di Indonesia yang enggan menerima perubahan. Mungkin, dengan digitalisasi maka mereka gak bisa lagi memanipulasi data. Mungkin, dengan digitalisasi, mereka jadi gak bisa manipulasi keuangan, korupsi, penyelewengan proyek-proyek, dan lainnya.

Teknologi informasi di Indonesia kini sepertinya hanya layak diperdebatkan dan diperbioncangkan di kafe-kafe, hotel-hotel, dan seminar-seminar, tetapi sangat jauh dari penerapan nyata di lapangan. Sistem tersebut pernah diujicobakan pada Pemilu 2004 yang lalu, tetapi sangat jauh dari yang diharapkan. Justru metode quick account yang relatif masih manual malah sangat diminati dan jadi acuan utama.

TI di Indonesia seakan berada di persimpangan jalan, seakan tak ada yang perduli lagi. Para pakar dan kalangan akar rumput yang diharapkan mampu mengubah wajah dunia TI di Indonesia malah seakan saling berseberangan. Antara Budi Rahardjo, Onno W. Purbo, Bob Hardian, Heru Sutadi, Eko Indrajit, Sammy Pangerapan, dan Heru Nugroho, mana pernah duduk dalam satu meja?

Saya berfikir, bila suatu saat mereka bahu-membahu membangun citra TI Indonesia di dalam negeri dan dunia internasional, maka alangkah besarnya bangsa ini suatu hari kelak.

Bila itu terjadi, Microsoft pun akan segan masuk ke Indonesia, vendor Ti juga malu-malu untuk memasarkan produknya. Sebab.... produk TI dari Indonesia lebih berkualitas dan berdaya saing, software open source di Indoensia juga lebih baik dan lengkap dari produk Windows, dan Sdm dari Indonesia jauh lebih bermutu dari SDM dari AS, India, dan lainnya.

Kembali kepada UU ITE, pemerintah sepertinya hanya terpaku pada masalah-masalah pornografi, di mana hal itu sudah diatur dalam KUHP dan hukum positif di negeri ini. Mengurusi masalah pornografi yang sudah jelas dilarang hanyalah membuang-buang waktu. Pemerintah seakan lupa bahwa mengurusi masalah pemblokiran kartu kredit dari Indonesia dan perjuangan pembukaan transaksi e-commerce dari Indonesia jauh lebih berguna bagi masyarakat Indonesia.

Sebab, sudah lima tahun belakangan ini, transaksi dari Indonesia selalu ditolak oleh PayPal di AS dan negara-negara di Eropa. UU ITE juga sebenarnya sangat bermanfaat untuk membentuk e-government dan e-Indonesia. Teknologi Informasi mungkin hanya menyentuh beberapa kalngan saja, itu karena sikap konsumtif kebanyakan masyarakat dan kekurangpedulian akan kemajuan TI, atau malah bahkan

Pelaku usaha AS masih menolak perdagangan online (e-commerce) dengan Indonesia meski pemerintah sudah melakukan lobi dengan pengelola PayPal dan sudah memiliki UU ITE.

Kredit foto: www.gov.ns.ca

1 comment:

Unknown said...

Mas API kok nama saya disebut2? Ya apalah awak ini, cah anyar (anak baru) yang nggak tahu apa-apa...

Salam,

hS