Arif Pitoyo
Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap kasus penjualan saham PT Indosat Tbk yang dimiliki Tamasek Holding kepada Qatar Telecom (Qtel) sebesar 40,8 persen melalui Asian Mobile Holding AMH pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pasalnya, dalam transaksi itu, Qtel membayar sebesar 2,4 miliar dolar Singapura atau 1,8 miliar dolar AS setara dengan Rp 16,74 triliun.
“Karena itu, saya minta Mahkamah Agung (MA) dan Bappepam sebagai benteng terakhir keadilan mampu menjaga keadilan. Penjualan saham Indosat milik Tamasek sudah melecehkan hukum kita, padahal putusan PN Jakpus sudah memerintahkan Tamasek membayar denda. Jadi, sebelum persoalan hukum selesai, kenapa Tamasek menjual sahamnya kepada Qtel,” ujar Direktur INDEF Fadil Hasan didampingi anggota DPD Marwan Batubara pada diskusi di DPD RI Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Fadil, dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan
Usah (KPPU) pada tanggal 19 November 2007 lalu memutuskan Temasek Holdings bersalah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Dalam keputusan KPPU itu, Temasek diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan.
Persoalannya, putusan pengadilan itu tidak diindahkan Tamasek, bahkan mengajukan banding ke MA atas putusan PN Jakpus. Kita bersyukur PN Jakpus telah menguatkan putusan KPPU. Tapi, dalam proses kasasi di MA, Temasek telah melakukan transaksi penjualan sahamnya sebesar 40,8 persen di Indosat kepada Qatar Telecom. “Proses penjualan saham ini membuktikan Tamasek telah melecehkan proses hukum di Indonesia . Apalagi transaksi itu dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia . Jadi, wajar saja kalau kita mempertanyakan motivasi transaksi itu. Itikadnya sudah tidak baik. Temasek telah melecehkan proses hukum di Indonesia,” ujar dia.
Seharusnya, lanjut dia, pemeritah mempunyai pandangan yang sama terhadap masalah ini, yaitu harus menghormati hukum kita sendiri. Tetapi justru pejabat pejabat kita memberikan reaksi membiarkan dan bahkan mendorong dan menyetujui transaksi tersebut sehingga Temasek merasa di atas angin,” ujar Fadil.
Seperti diketahui, masuknya Qatar Telecom (Qtel) ke PT Indosat Tbk dengan mengambilalih 40,8% saham Singapore Technologies Telemedia (STT) dinilai tidak terlalu berdampak besar bagi industri telekomunikasi di Tanah Air. Pasalnya, peta persaingan pada industri telekomunikasi tidak melulu dilihat dari siapa pemegang sahamnya, memiliki dana besar atau tidak.
Berdasar aturan lama Bapepam, tender offer bisa dilakukan oleh pemegang minimal 25% saham perusahaan yang tercatat di BEI. Namun aturan baru tender offer yang akan dikeluarkan Bapepam LK pekan ini, akan menaikkan batas kepemilikan saham dengan hak tender offer, dari 25% menjadi 35-50%. Qtel, sesuai undang-undang pasar modal, wajib melakukan tender offer selaku pemilik 40,8% saham PT Indosat Tbk yang diakuisisi dari ST Telemedia dengan harga Rp 7,388 per lembar sahamnya.
Sedangkan Marwan Batubara menyesalkan, sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam menyikapi kasus Temasek itu. “Ketika putusan KPPU keluar, Wapres Jusuf Kalla pemerintah akan membeli kembali saham Tamasek. Tapi, belakangan Menneg BUMN Sofyan Jalil menyatakan pemerintah tidak akan membeli kembali saham milik Tamasek. Jadi, pejabat kita memang tidak konsisten dengan pernyataannya,” ujar Marwan.
foto:21stcenturysocialism.com
“Karena itu, saya minta Mahkamah Agung (MA) dan Bappepam sebagai benteng terakhir keadilan mampu menjaga keadilan. Penjualan saham Indosat milik Tamasek sudah melecehkan hukum kita, padahal putusan PN Jakpus sudah memerintahkan Tamasek membayar denda. Jadi, sebelum persoalan hukum selesai, kenapa Tamasek menjual sahamnya kepada Qtel,” ujar Direktur INDEF Fadil Hasan didampingi anggota DPD Marwan Batubara pada diskusi di DPD RI Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Fadil, dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan
Usah (KPPU) pada tanggal 19 November 2007 lalu memutuskan Temasek Holdings bersalah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Dalam keputusan KPPU itu, Temasek diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan.
Persoalannya, putusan pengadilan itu tidak diindahkan Tamasek, bahkan mengajukan banding ke MA atas putusan PN Jakpus. Kita bersyukur PN Jakpus telah menguatkan putusan KPPU. Tapi, dalam proses kasasi di MA, Temasek telah melakukan transaksi penjualan sahamnya sebesar 40,8 persen di Indosat kepada Qatar Telecom. “Proses penjualan saham ini membuktikan Tamasek telah melecehkan proses hukum di Indonesia . Apalagi transaksi itu dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia . Jadi, wajar saja kalau kita mempertanyakan motivasi transaksi itu. Itikadnya sudah tidak baik. Temasek telah melecehkan proses hukum di Indonesia,” ujar dia.
Seharusnya, lanjut dia, pemeritah mempunyai pandangan yang sama terhadap masalah ini, yaitu harus menghormati hukum kita sendiri. Tetapi justru pejabat pejabat kita memberikan reaksi membiarkan dan bahkan mendorong dan menyetujui transaksi tersebut sehingga Temasek merasa di atas angin,” ujar Fadil.
Seperti diketahui, masuknya Qatar Telecom (Qtel) ke PT Indosat Tbk dengan mengambilalih 40,8% saham Singapore Technologies Telemedia (STT) dinilai tidak terlalu berdampak besar bagi industri telekomunikasi di Tanah Air. Pasalnya, peta persaingan pada industri telekomunikasi tidak melulu dilihat dari siapa pemegang sahamnya, memiliki dana besar atau tidak.
Berdasar aturan lama Bapepam, tender offer bisa dilakukan oleh pemegang minimal 25% saham perusahaan yang tercatat di BEI. Namun aturan baru tender offer yang akan dikeluarkan Bapepam LK pekan ini, akan menaikkan batas kepemilikan saham dengan hak tender offer, dari 25% menjadi 35-50%. Qtel, sesuai undang-undang pasar modal, wajib melakukan tender offer selaku pemilik 40,8% saham PT Indosat Tbk yang diakuisisi dari ST Telemedia dengan harga Rp 7,388 per lembar sahamnya.
Sedangkan Marwan Batubara menyesalkan, sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam menyikapi kasus Temasek itu. “Ketika putusan KPPU keluar, Wapres Jusuf Kalla pemerintah akan membeli kembali saham Tamasek. Tapi, belakangan Menneg BUMN Sofyan Jalil menyatakan pemerintah tidak akan membeli kembali saham milik Tamasek. Jadi, pejabat kita memang tidak konsisten dengan pernyataannya,” ujar Marwan.
foto:21stcenturysocialism.com
No comments:
Post a Comment