Thursday, October 23, 2008

Astro dan Konflik yang Menyertainya Sejak 2005


Oleh: Arif Pitoyo

Saya sudah mengikuti kasus Astro sejak 2005, saat di mana Sofyan Djalil baru saja dilantik sebagai Menkominfo. Pertanyaan pertama yang muncul sesaat setelah acara serah terima jabatan Menkominfo dengan Syamsul Mu'arif dari saya adalah bagaimana pandangannya mengenai masuknya Astro ke Indonesia.

Saat itu ada raut muka dan pandangan kaget dari Sang Menteri karena pertanyaan itu dianggap terlalu tiba-tiba dan mendadak dan dia juga baru menjabat posisi tersebut belum lama.
Masuknya Astro ke Indonesia memang sangat kontroversial dan banyak menabrak hukum dan regulasi di Tanah Air.

Setelah gagal masuk melalui UU Penyiaran No. 32/2002 tentang Penyiaran, operator televisi berbayar asal Malaysia yang di Indonesia menggandeng Grup Lippo itu kemudian masuk melalui UU Telekomunikasi No. 36/1999.

Adalah sangat aneh juga bila Astro kemudian mendapatkan izin dari Direktorat Pos dan Telekomunikasi untuk masuk ke Indonesia mengingat sesuai UU Telekomunikasi, satelit yang bekerja dan melayani konsumen di Indonesia harus memiliki hak labuh di Indonesia.
Astro, yang menggunakan satelit Measat-2 dan 3 sama sekali tidak memenuhi persyaratan tersebut. Meski tidak menuduh apakah ada “sesuatu” dalam proses perizinan tersebut, namun tak ada salahnya bila pihak berwenang menyelidiki hal tersebut.

Proses perizinan dan masuknya Astro terjadi pada saat Dirjen Postel dijabat oleh Djamhari Sirat, sementara Dirjen Postel sekarang, Basuki Yusuf Iskandar, baru menjabatnya sekitar Juni 2005.
Kemudian bila dilihat dari sisi UU Penyiaran, operator tersebut tidak memenuhi persyaratan kepemilikan saham, bahkan diduga sampai saat ini, yaitu kepemilikan asing lebih dari 25%. Untuk membuktikannya, pihak yang berwenang mungkin bisa mengecek arsip mengenai besarnya pemilik dan besaran sahamnya Astro yang masih tersimpan di Departemen Hukum dan HAM.

Bukti lain bahwa prizinan Astro bermasalah adalah masuknya kasus perizinan Astro ke Bareskrim Polri, namun hibngga saat ini hasil penyelidikan yang terkesan dilakukan secara diam-diam hasilnya tidak pernah diumumkan ke publik.


Maka sangat aneh bila ada pernyataan bahwa Depkominfo berpeluang mengajukan pencabutan izin siaran PT Direct Vision (PT DV) selaku operator tv berbayar Astro kepada pengadilan negeri, karena yang seharusnya bertanggung jawab atas penberian izin tersebut adalah departemen tersebut.


foto:ey.com

No comments: