Oleh Arif Pitoyo
Telah dimuat di http://www.bisnis.com/
JAKARTA (bisnis.com): Departemen Komunikasi dan Informatika segera menetapkan regulasi mengenai kampanye melalui layanan pesan singkat (SMS) bulan ini.
“Saat ini telah dibahas di Bagian Hukum Ditjen Pos dan Telekomunikasi sehingga diharapkan dapat diterbitkan bulan ini juga,” ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia *BRTI) Heru Sutadi kepada bisnis.com, hari ini.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyetujui adanya regulasi yang mengatur layanan SMS kampanye, tetapi regulator akan lenih mengatur soal penggunaan layanan telekomunikasinya, agar tidak mengganggu layanan operator lainnya, terutama terkait dengan kesiapan jaringannya.
Dalam rancangan peraturan Menkominfo tersebut diungkapkan bahwa basis data pengguna yang ada di operator tetap rahasia, tidak boleh dipakai partai politik atau kandidat pres/wapres.
Regulasi itu juga mengatur bahwa kerja sama operator atau penyedia content dengan partai politik atau kandidat presiden/wapres dilakukan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
Heru menambahkan parpol dan kandidat presiden/wapres juga harus tetap mematuhi ketentuan larangan kampanye sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu/UU Pilpres, termasuk larangan berkampanye di masa tenang.
Telah dimuat di http://www.bisnis.com/
JAKARTA (bisnis.com): Departemen Komunikasi dan Informatika segera menetapkan regulasi mengenai kampanye melalui layanan pesan singkat (SMS) bulan ini.
“Saat ini telah dibahas di Bagian Hukum Ditjen Pos dan Telekomunikasi sehingga diharapkan dapat diterbitkan bulan ini juga,” ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia *BRTI) Heru Sutadi kepada bisnis.com, hari ini.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyetujui adanya regulasi yang mengatur layanan SMS kampanye, tetapi regulator akan lenih mengatur soal penggunaan layanan telekomunikasinya, agar tidak mengganggu layanan operator lainnya, terutama terkait dengan kesiapan jaringannya.
Dalam rancangan peraturan Menkominfo tersebut diungkapkan bahwa basis data pengguna yang ada di operator tetap rahasia, tidak boleh dipakai partai politik atau kandidat pres/wapres.
Regulasi itu juga mengatur bahwa kerja sama operator atau penyedia content dengan partai politik atau kandidat presiden/wapres dilakukan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
Heru menambahkan parpol dan kandidat presiden/wapres juga harus tetap mematuhi ketentuan larangan kampanye sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu/UU Pilpres, termasuk larangan berkampanye di masa tenang.
No comments:
Post a Comment